Korupsi Proyek KTP Elektronik
KPK Buka Peluang Miryam Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator
Para tersangka termasuk MSH yang membuka peran aktor-aktor lain, aktor yang lebih besar tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi JC.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Miryam S Haryani (MSH) mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).
"Para tersangka termasuk MSH yang membuka peran aktor-aktor lain, aktor yang lebih besar tentu saja semuanya berpeluang untuk menjadi JC. Karena itu hak tersangka," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/5/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri, menjelaskan status JC pastinya bakal menguntungkan bagi para tersangka korupsi.
Baca: KPK Akan Rugi Jika Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam S Haryani
Karena mereka akan mendapat keringanan hukuman apabila dapat membantu penyidik membongkar aktor yang lebih besar.
"Perlu kami sampaikan bahwa menjadi JC akan lebih menguntungkan bagi tersangka dan juga bagi penegakan hukum. Karena, nanti akan ada keringanan baik dalam proses hukum maupun setelah putusan," kata Febri.
Miryam saat ini berstatus sebagai tersangka kasus memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sejak Senin (1/5/2017).
Sebelumnya Miryam ditangkap pihak kepolisian setelah masuk dalam daftar buronan KPK akibat mangkir dari panggilan KPK beberapa kali.