Bagi Napi Kabur, Ini Ancaman Sanksi Keras dari Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan memberikan hukuman kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, I Wayan Dusak menegaskan akan memberikan hukuman kepada warga binaan yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Kota Pekanbaru, Sialang Bungkuk, Riau.
Hukuman tersebut adalah pemberian sanksi yang bersifat sanksi administratif yakni pencabutan remisi atau pengurangan hukuman.
"Kalau dia napidana, ya hak dia untuk dapat remisi kita cabut. Semisal dia seharusnya dapat remisi pada 17 Agustus jadi tak dapat. Itu salah satunya," kata I Wayan Dusak di kantornya, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Baca: Dikira Telur, Setelah Pecah Isi yang Keluar dari Benda Itu Bikin Bergidik
Baca: HEBAT. Masuk Nominasi Artis Terbaik, Nenek Umur 95 Tahun Ini Bersaing dengan Artis Mancanegara
Baca: Dibayar Rp 5 Miliar Untuk Sekali Pidato, Uang Pensiun Obama Akan Dipangkas
Selain sanksi remisi, Ditjen Pemasyarakatan juga memberikan sanksi berupa pengurangan jatah kunjungan keluarga.
"Sesuai undang-undang selama enam hari tak boleh dikunjungi siapapun," tegas Dusak.
Sekadar informasi, total warga binaan di Rutan Kelas IIB Pekanbaru itu sebanyak 1.870 orang, yang terdiri dari 910 tahanan dan 960 narapidana. (*)