Heboh Mahasiswi Bispak
Edan! Tak Hanya Mahasiswi, Muncikari Ini Juga Tawarkan Janda dan Ibu Rumah Tangga!
Tak hanya mahasiswi bispak, muncikari ini juga tawarkan janda dan ibu rumah tangga di bisnis prostitusi online. Ini penampakannya!
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG-NYD (37), mucikari prostitusi online di Kota Semarang yang ditangkap Direskrimsus Polda Jateng, mengatakan, tak hanya menjajakan mahasiswi, tetapi juga ibu rumah tangga (IRT) atau janda.
Baca: Masih Ingat Tata, Mantan Istri Tommy Soeharto? Kini Dia Dekat Dengan Pria Ini. Begini Penampakannya!
Baca: Terungkap! Inilah Koki Ganteng Yang Taklukan Hati Miyabi, Si Bintang Film Panas!
Menurut dia, tarif yang dikenakan berbeda-beda. Dari tarif itu, tersangka mengambil sebagian sebagai upah jasa sebagai mucikari.
"Paling mahal untuk mahasiswi yang berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta untuk sekali pakai jasanya. Sementara untuk ibu rumah tangga atau janda, tarif yang dikenakan sebesar Rp 500 ribu, kata NYD usai diperiksa di Direskrimsus Polda Jateng, Selasa (9/5).
Pelaku mengaku tidak merekrut secara khusus perempuan-perempuan yang diperdagangkannya.
"Mereka yang datang sendiri," jelasnya.
Rata-rata, lanjut dia, para wanita yang terjerumus di dunia prostitusi itu berlatar belakang ekonomi dan gaya hidup.
"Ada ibu rumah tangga yang mengaku mencari uang tambahan, kalau yang mahasiswi biasanya untuk mengikuti gaya hidup," papar NYD.
NYD diketahui mengoperasikan 15 akun aktif di Twitter yang masing-masing mempromosikan seorang pekerja seks komersial (PSK).
Dia juga memiliki 50 follower yang diduga sebagai pelaku prostitusi.
Cara pemesanannya cukup mudah, melalui akun Twitter tertentu yang dioperasikan NYD.
Akun ini bersifat privat, tertutup bagi publik.
Klien yang menginginkan jasa prostitusi, bisa menghubungi akun tersebut.
Kemudian NYD akan mengirim PIN BlackBerry Messenger.
"Informan kami menghubungi si mucikari via BBM. Lalu mereka janjian di suatu tempat. Dari hasil penelusuran kami, si cewek rata-rata mendapat Rp 1 juta bersih. Mucikari mendapat Rp 300 hingga Rp 400 ribu," terang Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar Abriari.
Menurutnya, pelaku prostitusi dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda Rp 250 juta dan maksimal Rp 3 Miliar.
NYD juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ancamannya hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Adapun TR berstatus saksi dalam kasus ini. (*)
