Rabu, 27 Mei 2026

Heboh Mahasiswi Bispak

Sekali "Begituan" Dengan Janda Tarifnya Segini, Kalau "Ngencani" Ibu Rumahan Ini Bayarannya!

Pengakuan muncikari: Sekali "Begituan" Dengan Janda Tarifnya Segini, Kalau Ngencani Ibu Rumahan Ini Bayarannya!

Tayang:
shutterstock
Ilustrasi 

"Informan kami menghubungi si mucikari via BBM. Lalu mereka janjian di suatu tempat. Dari hasil penelusuran kami, si cewek rata-rata mendapat Rp 1 juta bersih. Mucikari mendapat Rp 300 hingga Rp 400 ribu," terang Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar Abriari.

Menurutnya, pelaku prostitusi dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 huruf d UU Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun serta denda Rp 250 juta dan maksimal Rp 3 Miliar.

NYD juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Ancamannya hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Adapun TR berstatus saksi dalam kasus ini. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved