Tak Menyesal Ditangkap Polisi, Ki Gendeng Pamungkas Ternyata Terinspirasi Tokoh Ini
Meski ditangkap, Ki Gendeng tak menyesal telah membuat video, kemudian menyebarkannya ke sosial media.
Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP tentang Perbuatan Menunjukkan Kebencian karena Perbedaan Ras dan Etnis.
"Ya benar, ditangkap semalam sekitar pukul 23.00 WIB karena diduga melakukan diskriminasi terhadap ras dan etnis tertentu atau rasis." kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. (*)
Berita Terkait