MENGEJUTKAN. Keluarga Ahok Bakal Cabut Permohonan Banding. Ada Apa?

Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk ikut mengantarkan memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki alias Ahok.

WARTAKOTA
Veronica Tan, Isteri Ahok (pakaian putih) saat mendatangi PN Jakut, Senin (22/5/2017). 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mengejutkan, keluarga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memutuskan mencabut permohonan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menghukum Ahok 2 tahun karena kasus penodaan agama.

Pada hari ini, istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan, kembali muncul ke muka publik usai suaminya ditahan di Rutan Mako Brimob karena divonis bersalah dalam kasus penistaan agama.

Veronica hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk ikut mengantarkan memori banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki alias Ahok.

Veronica yang berpakaian putih tiba Senin (22/5/2017) sekitar pukul 16.00 WIB, didampingi sejumlah kerabatnya.

Tak banyak kata-kata yang keluar dari mulut Veronica.

Baca: Bertugas Antar Pelaku Perampok Rp 1,3 Miliar, Pria Ini Diupah Rp 25 Juta

Baca: DUAARR. Bom Meledak di Rumah Sakit di Bangkok. 24 Orang Terluka

Baca: ASTAGA. Hanya Karena Diejek, Pria Ini Tega Menusuk Sahabatnya Sendiri

Namun, setelah berdiskusi di dalam Pengadilan, keluarga akhirnya memutuskan untuk tak mengajukan permohonan banding.

Hal itu disampaikan oleh penasihat sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra.

"Setelah diskusi panjang, kami memutuskan pencabutan banding," kata dia kepada wartawan.

Walaupun demikian, dia tak mau menyebut alasan pencabutan tersebut.

Fifi mengatakan, hal itu akan dijelaskan dalam satu jumpa pers besok.

Terkait dengan kondisi Ahok, Vero sebelumnya hanya menjawab singkat dengan mengatakan kondisi Ahok baik dan sehat.

"Sehat, sehat, sehat," kata Vero di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved