Minggu, 19 April 2026

Akhir Mei Ini, Tim Lintas Kementerian Kembali Datang. Landing Station Sacofa Dibongkar

Tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kemenhub bakal menghapus titik koordinat landing point pada dua koordinat milik Sacofa

Anak-anak bermain bola di depan landing station milik Sacofa Sdn.Bhd. Stasiun telekomunikasi milik Malaysia ini dipastikan akan dibongkar oleh lintas kementerian. 

Laporan Tribun Batam, Septyan Mulia Rohman

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Keberadaan landing station milik Sacofa Sdn Bhd, perusahaan telekomunikasi Malaysia, sepertinya tak pernah selesai.

Tim lintas kementerian dijadwalkan akan datang lagi ke Anambas pada Mei 2017 ini.

Tim yang terdiri dari Kemenkopolhukam, Kemenhub serta Mabes TNI ini, terkait keberadaan landing station Sacofa Sdn Bhd yang rencananya akan dibongkar.

"Rencananya demikian. Suratnya pun sudah kami terima dari Kemenkopolhukam," ujar Kepala Dinas Komunikasi, informatika dan statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal Selasa (23/5/2017).

Jeprizal menambahkan, tim lintas kementrian itu akan turun pada tanggal 30 hingga 31 Mei 2017.

Tim pun dijadwalkan bertolak dari Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta menuju Bandara Matak menggunakan pesawat udara milik TNI.

"Sampai di sini baru rencana pembongkaran itu dilaksanakan," ungkapnya.

Tim dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjenhubla) Kemenhub bakal menghapus titik koordinat landing point pada dua koordinat milik Sacofa, masing-masing di Tarempa Kabupaten Kepulauan Anambas dan Penarik, Kabupaten Natuna.

Dalam surat bernomor BX.164/KL-303 tentang Perubahan atas surat persetujuan prinsip Dirjenhubla nomor B.XXV_2012/JM.88, pemasangan kabel bawah laut dari Malaysia Barat (Mersing) ke Malaysia Timur (Kuching) melalui perairan Natuna harus dibongkar oleh Sarawak Gateway Sdn Bhd.

Menurut Dirjen Hubla A Tonny Budiono, MM per tanggal 24 Mei 2017 di Jakarta menyebutkan, landing point tidak diatur dalam perjanjian bilateral Republik Indonesia-Malaysia yang diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1983.

Keberadaan landing station pada dua kabupaten di Provinsi Kepri ini pun, sebelumnya mengundang perhatian banyak pihak, tak terkecuali Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Gatot yang datang ke Tarempa Kamis (6/4/2017) lalu terlihat gerah ketika mendengar pemaparan dan melihat langsung sejumlah ruangan mulai dari equipment dan battery room di landing station yang berlokasi di Jalan Takari RT 05/RW III nomor 44 Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan itu.

Keberadaan kabel bawah laut ini, kata Gatot, membahayakan dari sisi kedaulatan dan keamanan negara.

Perangkat ini juga memungkinkan untuk digunakan sebagai sensor getaran-getaran baik kapal di permukaan laut, maupun kapal selam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved