Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Miryam
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan Miryam S Haryani.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Sidang praperadilan yang diajukan mantan anggota DPR Miryam S Haryani selaku tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan oleh KPK sudah divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Asiadi Sembiring, memutuskan menolak seluruhnya gugatan praperadilan Miryam S Haryani.
Hal ini disampaikan hakim tunggal Asiadi Sembiring saat membacakan putusan praperadilan penetapan tersangka Miryam S Haryani oleh KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jaksel, Selasa (23/5/2017).
"Menyatakan penetapan tersangka atas nama Miryam S Haryani adalah sah," kata hakim Asiadi saat membacakan putusan
Hakim Asiadi menyatakan, Surat Perintah Penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 tertanggal 5 April 2017, adalah telah sah dan berdasarkan atas hukum.
Baca: Demi Kepentingan Bangsa, Ternyata Ini Alasan Ahok Mencabut Permohonan Banding
Baca: MENGHARUKAN. Tangisan Veronica Tan Pecah Saat Bacakan Surat Ahok
Baca: Ahok Cabut Permohonan Banding, Apa Kata Netizen?
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemberi keterangan palsu di persidangan.
Pihak Miryam menilai penetapan tersangka tersebut tidak sah dan KPK tidak berwenang menangani perkara tersebut.
Adapun penetapan tersangka dari KPK kepada Miryam terjadi setelah politikus tersebut mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi proyek e-KTP dengan Terdakwa Sugiharto dan Irman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada 23 Maret 2017.
Miryam beralasan keterangan dalam BAP-nya yang memuat soal aliran dana terkait proyek e-KTP karena di bawah tekanan penyidik KPK.
Namun, majelis hakim persidangan tersebut sempat menyampaikan kejanggakan atas pencabutan BAP dan bantahan dari Miryam. Sebab, dalam BAP-nya Miryam dapat menjelaskan secara rinci kronologi penerimaan uang hingga nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana terkait proyek e-KTP. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Hakim Tolak Praperadilan Miryam S Haryani
