Korupsi Proyek KTP Elektronik

Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Gugatan Miryam Pada KPK

Terkait vonis ini, KPK berharap, putusan praperadilan mencerminkan rasa keadilan publik dan memperkuat penanganan kasus korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS
Politikus Hanuran Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Jumat (12/5/2017). Miryam diperiksa sebagai tersangka pertama kali pasca penahanan terkait kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara dugaan korupsi KTP elektronik 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Selasa (23/5/2017) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis gugatan praperadilan yang diajukan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang dikonfirmasi Senin (22/5/2017) membenarkan jadwal pembacaan vonis tersebut.

"Rencananya (Selasa) akan dibacakan putusan praperadilan dengan tersangka MSH dalam kasus indikasi keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP," kata Febri.

Terkait vonis ini, KPK berharap, putusan praperadilan mencerminkan rasa keadilan publik dan memperkuat penanganan kasus korupsi e-KTP.

KPK juga berharap putusan pengadilan akan meneguhkan bahwa KPK berwenang menangani kasus pemberian keterangan tidak benar dengan menggunakan Pasal 22 UU Tipikor.

Sementara, pihak Miryam menganggap KPK tidak berwenang menetapkan Miryam sebagai tersangka dengan menjerat Pasal 22 UU Tipikor tersebut.

Menurut tim pengacara Miryam, kasus hukum kliennya masuk ke wilayah pidana umum. Heru Andeska, salah satu pengacara Miryam pernah menyatakan optimis hakim mengabulkan praperadilan Miryam.

Baca: ALAMAK. Ada Motor Plat Merah Ikut Disegel di Lokasi Pesta Seks. Milik Siapa?

Baca: ASTAGA. Hanya Karena Diejek, Pria Ini Tega Menusuk Sahabatnya Sendiri

Baca: MENGEJUTKAN. Keluarga Ahok Bakal Cabut Permohonan Banding. Ada Apa?

"Optimistis dalil kami dan tetap optimis dengan gugatan praperadilan kami akan dikabulkan oleh Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan," ujar Heru.

Miryam menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka pemberi keterangan palsu.

Miryam mengaku diancam penyidik untuk mengakui adanya pembagian uang kepada anggota DPR RI terkait proyek e-KTP.

Karena merasa tertekan, Miryam beralasan terpaksa mengakui adanya pemberian uang hasil korupsi e-KTP.

Saat bersaksi di persidangan Tipikor, Miryam membantah semua keterangan soal pembagian uang itu yang ia sampaikan ketika diperiksa dalam penyidikan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved