Ngaku Nyawanya Diincar Napi Lain, Lengkong Tolak Ditahan di LP Kerobokan
Ngaku Nyawanya Diincar Napi Lain, Lengkong Tolak Ditahan di LP Kerobokan. Begini kisah di baliknya!
BATAM. TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Wayan Murdana alias Lengkong (40) meminta kepada majelis hakim tidak ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Denpasar di Kerobokan, Badung, Bali.
Pasalnya pria pecatan polisi (desersi) Polda Bali ini keselamatan jiwa dan keluarganya terancam oleh oknum narapidana yang menghuni di lapas terbesar di Bali itu.
Baca: Sekali Begituan Dengan Mahasiswi Bispak, Begini Servis Ranjangnya, Segini Tarif Kencannya!
Baca: Ehem! Gigolo di Bali Ungkap Perilaku Kliennya, Tak Cuma Begituan Tapi Juga Minta Begini!
Hal itu disampaikan penasihat hukumnya yaitu Benny Hariyono usai penundaan persidangan yang seharusnya mengangendakan pembacaan pembelaan (pledoi), Senin (22/5/2017) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Benny menceritakan telah bertemu dengan kliennya, dan berpesan selama proses persidangan untuk tetap menjalani masa penahanan di rutan BNNP Bali sampai sidang ini diputus.
"Namun saat akan sidang putusan kami akan memohon kepada majelis hakim mengeluarkan penetapan berkaitan dengan eksekusi. Permintaan terdakwa sendiri meminta untuk ditahan di Lapas klas IIA Tabanan," jelasnya.
Alasan meminta untuk tidak ditahan di Lapas Klas IIA Denpasar itu dikatakan Benny, karena kliennya terancam nyawanya.
Sehingga demi keamanan dirinya dan keluarga, Lengkong akan meminta menjalani hukuman di Lapas Tabanan.
"Lengkong sendiri dalam proses penyelidikan telah banyak membantu penyidik. Sehingga kami mendudukan dia sebagai justice collaborator untuk membongkar beberapa jaringan-jaringan yang ada di Lapas Kerobokan. Sehingga yang bersangkutan sangat keberatan apabila dibawa ke Lapas Kerobokan, karena keselamatannya terancam," terangnya.
Pihaknya menyatakan Lengkong telah mendapat ancaman secara langsung.
Saat didesak siapa pihak yang mengancam, ia mengaku tidak mengetahui nama lengkap si pengancam.(*)