HNSI: Sudah Diputuskan, Jaring Pukat Tak Boleh Dipakai

Waktu itu kami tanyakan roadmap aturan tangkap ikan ke Provinsi, dijelaskan, apapun bentuknya, pukat, mau kapalnya ukuran kecil atau besar tidak boleh

Polisi memediasi dua kelompok nelayan yang terlibat konflik akibat penggunaan pukat, Jumat (26/5/2017). 

Laporan Aminuddin, Bintan

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BINTAN - Ketua Himpunan Serikat Nelayan Indonesia (HSNI) Bintan Baini mengatakan, terkait penggunaan jaring pukat sebagai alat tangkap memang sangat tidak diizinkan.

Nelayan, kata Baini, sudah pernah berunjuk rasa ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri terkait penggunaan jaring pukat ini.

Dari hasil pertemuan nelayan dengan pihak provinsi saat unjuk rasa, ditegaskan, jaring pukat sangat tidak diizinkan digunakan.

"Waktu itu kami tanyakan roadmap aturan tangkap ikan ke Provinsi, dijelaskan, apapun bentuknya, pukat, mau kapalnya ukuran kecil atau besar tidak boleh digunakan," kata Baini dengan tegas.

Baini mengaku kaget mendengar kabar, ada kelompok nelayan bentrok di tengah laut di perairan Desa Malang Rapat pada Jumat (26/5/2017) lantaran salah satu kelompok nelayan terindikasi menggunakan jaring pukat yang dinilai sangat merugikan.

"Saya kaget mendengar hal itu. Seharusnya kejadian itu tak perlu ada, sebab aturan penggunaan jaring pukat sudah sangat ditegaskan tidak boleh,"kata Baini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved