Kepala Desa di Karimun Bigung, Aturan Dana Desa Berubah-ubah
Contohnya, tidak boleh belanja alat tulis kantor (ATK) untuk membuat laporan Alokasi Dana Desa. Kalau semuanya dibebankan di ADD, teruk.
Penulis: Rachta Yahya
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Pemberian Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat ke desa melalui pemerintah daerah menimbulkan pertanyaan bagi Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Karimun.
Ironisnya, bukan aturan dari pemerintah pusat yang mereka persoalkan, melainkan aturan di daerah.
Kades Pangke, Kecamatan Meral, Efendi mengatakan, tahun ini desanya memperoleh sekitar Rp 800 juta atau naik dibandingkan 2016.
Namun aturannya berubah dengan aturan tahun sebelumnya.
"Aturan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang masih membingungkan, beda dengan tahun sebelumnya," ujar Efendi, Senin (29/5/2017).
Efendi menduga hal itu disebabkan belum dijelaskan bagaimana aturan main penggunaan dana desa tersebut, seperti turunan peraturan-peraturan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) hingga Peraturan Bupati (Perbup).
"Saya khawatir nanti terbentur dengan hukum. Contohnya, tidak boleh belanja alat tulis kantor (ATK) untuk membuat laporan Alokasi Dana Desa. Kalau semuanya dibebankan di ADD, teruk, ADD saja satu bulan cuma Rp 4 juta," katanya.
Keluhan serupa juga diutarakan Kades Tanjunghutan, Kecamatan Buru, Iskandar.
Menerima kucuran DD sekitar Rp 700 juta namun Iskandar khawatir penggunaannya akan memakan waktu, mengingat aturan berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.
"Masih nunggu juknis yang jelas dari dinas, belum berani," kata Iskandar.
Kabupaten Karimun pada 2017 ini menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp 35.818.950 untuk 42 desa.
Sementara itu Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kabupaten Karimun 2017 sebesar Rp 14,13 miliar atau tidak mengalami perubahan dibandingkan 2016. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-dana-desa_20160426_222753.jpg)