BATAM TERKINI

Polisi Tetapkan Dua Tersangka dari 5 Orang yang Diamankan dalam Kasus Perjudian

Dari lima orang ini, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar undang-undang perjudian

Editor: Mairi Nandarson
sanjosecrime
ilustrasi pelaku kriminal 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Lima orang diamankan unit Jatanras Polresta Barelang dalam kasus perjudian di kawasan Simpang Jam, Senin (29/5/2017) malam.

Dari lima orang ini, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar undang-undang perjudian.

Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rozi dan Adi. Keduanya terlihat duduk di lantai unit Jatanras Polresta Barelang, Selasa (30/5/2017).

Menurut Rozi, ia ditangkap saat tengah berada di ‎lokasi perjudian.

Baca: Bea Cuka Sita Dua Rokok Tanpa Cukai. Pedagang: Pusing Saya, Barang Saya Dibawa Semua

"Saya ditangkap jam 12.00 wib malam. Memang ketika itu saya berada di sana," katanya. 

Rozi mengaku bermain judi gelper hanya iseng saja untuk membuang suntuk.

"Main cuma Rp 50 ribu saja. Hilangkan suntuk," katanya. 

‎Sementara Adi, yang juga diamankan polisi bekerja sebagai wasit dalam permainan gelper tersebut. 

Pihak kepolisian memenarkan adanya penangkapan tersebut, namun belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih melakukan pengembangan. 

"Sabar dulu, ini masih kita periksa. Kalau selesai nanti akan kita beritakan juga," ujar seorang polisi di unit Jatanras. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved