Operasi Sapu Bersih Pungli

Soal Pengadaan Seragam, Sekolah Minta Disdik Bikin Edaran Agar Tak Salah Langkah

Kalau terkait kebijakan, kami hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh Disdik Provinsi saja. Tetapi sejauh ini belum ada pembahasan terkait hal itu

TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Suasana pendaftaran siswa baru di sekolah 

Laporan; Efendi Wardoyo

BATAM.TRIBUNNEWS.COM,BATAM - Beberapa Sekolah SMA maupun SMK negeri di Kota Batam belum memutuskan terkait Permendikbud Nomor 75 tahun 2016.

Permendikbud itu sebenarnya tentang Komite Sekolah.

Namun pada pasal 12 disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di
Sekolah.

Pertanyaannya, apakah aturan itu juga berlaku untuk sekolah atau hanya komite sekolah?

Hingga saat ini, sekolah belum mendapat pemberitahuan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, bagaimana menyikapi Permendikbud tersebut.

Baca: Tim Saber Pungli Polda Kerahkan Intel Awasi Penerimaan Murid Sekolah Baru. Melanggar Ditindak

Baca: Tim Saber Pungli Anambas: Sekolah Tak Boleh Jual Seragam dan Buku. Ini Aturannya

Humas SMK 2 Negeri Kota Batam, Herlina Dwi Kurnia mengatakan, sejauh ini belum ada pembicaraan di sekolah dan belum ada informasi dari Disdik Provinsi Kepri terkait pengadaan seragam dan buku sekolah.

"Kalau terkait kebijakan, kami hanya mengikuti apa yang diperintahkan oleh Disdik Provinsi saja. Tetapi sejauh ini belum ada pembahasan terkait hal itu,” katanya.

Kepala Sekolah SMAN 3 Batam Vivi Kusuma Effendi, juga mengaku belum mendapat pemberitahuan dari Disdik Kepri terkait pengadaan seragam sekolah dan buku.

"Kemarin sudah pernah rapat oleh para instansi guru bagaiamana tentang seragam sekolah. Kita pihak sekolah hanya membantu wali murid saja untuk pemesanan, itu kalau mereka mau. Kalau tidak mau juga tidak apa-apa. Bagaimana baiknya nanti akan kita bahas lagi," ujar Vivi.

Vivi juga berharap ada arahan yang jelas dari Disdik Kepri terkait hal ini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved