Pemprov Kepri

Gubernur Ansar Lantik 9 Anggota BPSK Kota Batam Periode 2025 - 2030

 Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad lantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam,

ist
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad lantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI  -  Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad lantik anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

Sembilan BPSK itu akan bertugas selama lima tahun, terhitung sejak tahun 2025 hingga 2030.

Pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa (4/11/2025) lalu.

kepri12

Pelantikan itu berdasarkan SK Gubernur Kepri Nomor 1104 Tahun 2025 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota BPSK Kota Batam.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad menekankan keberadaan BPSK Kota Batam ini sangat penting dalam menjaga dan melindungi hak-hak konsumen dari berbagai kegiatan ekonomi yang berjalan di Kota Batam.

"Kami mohon kepada anggota BPSK yang baru dilantik untuk dapat bekerja sebaik-baiknya, perkokoh konsolidasi demi melindungi hak-hak konsumen,” sebut Ansar, belum lama ini.

kepri14
Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad

Penyelesaian sengketa konsumen ini adalah kewenangan pemerintah daerah.

 Untuk itu, Ansar meminta tiga unsur yang dilibatkan dalam Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) ini, seperti unsur pemerintah, unsur konsumen, serta unsur pelaku usaha, dapat bersinergi dalam upaya melindungi hak-hak konsumen.

Adapun anggota BPSK Kota Batam yang dilantik diantaranya :

1. Unsur pemerintah :

a.     Yuniarti, S.T., M.M.

b.    Aldy Admiral, S.E., S.H., M.H.

c.    Dra. Zul Arif, M.H.
 
2. Unsur pelaku usaha :  

a.    Agustri Sumardi, W., S.E., S.H.

b.    Syafril Y., S.E., M.Ak.

c.    Suharsah, S.H

3. Unsur konsumen : 

a.    Dr. Alwan Harianto, S.H., M.H.

b.    Ade Darma Hutabarat, S.H., C.H.M.

c.    Andriansyah Sinaga, S.Sos. (*/ron).

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved