Soal Kasus Ancaman Lewat SMS, Hary Tanoe Tersangka? Ini Kata Jaksa Agung
Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo pada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.
Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibyo.
Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Warta Kota dengan judul : Jaksa Agung HM Prasetyo Sebut Hary Tanoe Tersangka
Rekomendasi untuk Anda