Soal Kasus Ancaman Lewat SMS, Hary Tanoe Tersangka? Ini Kata Jaksa Agung

Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo pada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Kompas.com
Hary Tanoe 

Isi pesannya sama dan ditambahkan, "Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibyo.

Yulianto melaporkan Hary ke Siaga Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Warta Kota dengan judul : Jaksa Agung HM Prasetyo Sebut Hary Tanoe Tersangka

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved