KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Ade Komarudin. Ini Alasannya

KPK berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan Mantan Ketua DPR RI Ade Komarudin sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.

KOMPAS.COM
Ade Komarudin 

Rinciannya, kartu Kuning yaitu untuk Golkar Rp 150 miliar, kemudian biru itu Partai Demokrat Rp 150 miliar juga, ketiga itu Merah Rp 80 miliar.

"Kemudian ada MA, yaitu Marzuki Ali 20, kemudian berikutnya Anas Urbaningum itu 20 juga, kemudian ada juga CH, itu Chaeruman Harahap 20, kemudian ada LN atau partai lainnya itu jumlahnya 80. Itu secara lengap baru saya dapatkan dari Pak Giarto, ini rencana seperti ini tidka mungkin terjadi kalau tidak ada kesepakatan dengan Andi dan konsorsium yang akan menang. Realisasinya setelah menang pencairan termin 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan laporan dari konsorsium melaui Pak Anang ke Pak Giarto," tambah Irman.

Irman juga mengaku masih ada uang untuk Serektaris Jenderal Kemendagri saat itu Diah Anggraini.

Dalam dakwaan Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, Chairuman disebut punya peran penting dalam penanggaran KTP-E.

Chaeruman juga disebut menerima total 584.000 dolar AS dan Rp 26 miliar.

Dalam dakwaan itu, Ade Komarudin yang saat itu menjabat Sekretaris Partai Golkar juga disebut menerima total 100.000 dolar AS terkait proyek sebesar Rp 5,95 triliun ini.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Irman dan Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga telah menetapkan pengusaha Andi Agustinus, mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, dan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golongan Karya Markus Nari sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Andi disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atas Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Sementara Miryam S Haryani disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Wartakota dengan judul: Ade Komarudin Tidak Memenuhi Panggilan KPK, Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Sumber: Warta Kota
Tags
KPK
korupsi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved