Operasi Tangkap Tangan KPK

Resmi Jadi Tersangka. Ridwan Mukti Langsung Mundur dari Dua Jabatan Ini

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan pun langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bengkulu

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews/Risman Rismawan
Gubernur Bengkulu Ridwan Mufti tiba di KPK 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Golkar Ridwan Mukti meminta maaf kepada rakyat Bengkulu atas operasi tangkap tangan yang terjadi terhadapnya dan sang istri.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ridwan pun langsung mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bengkulu.

Dia juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Bengkulu.

Baca: Uang Suap Rp 1 Miliar dalam Kardus Itu Ternyata Terkait Dua Proyek Jalan di Rejang Lebong

Baca: FOTO DAN VIDEO. Detik-detik Istri Gubernur Bengkulu Diciduk KPK. Lihat Ekspresi Lima Tersangka

"Dengan kesempatan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPD Partai Golkar dan sekaligus juga mengundurkan diri juga dari Gubernur," ujar Ridwan kepada Metro TV usai diperiksa di gedung KPK, Rabu (21/6/2017).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan dan istrinya, Lili Martiani Maddari serta dua pengusaha Jhoni Wijaya (Dirut PT SMS) dan Rico Dian Sari.

Baca: Gubernur Ridwan Mukti dan Istrinya Resmi Berstatus Tersangka. KPK: Ada Dugaan Korupsi

Baca: KAKI SIAPA YA? Hotel Ini Sajikan Koktail Berisi Jari Kaki Manusia yang Diawetkan

Uang sebesar Rp 1 miliar diduga diterima Lili di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.

Rico Dian sari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus.

Uang suap diduga diberikan PT SMS selaku pemenang proyek. Dua proyek jalan tersebut berada di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.(*)

* Berita ini juga tayang di KOMPAS.com dengan judul Ditahan KPK, Ridwan Mukti Mengundurkan Diri sebagai Gubernur Bengkulu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved