Polri Ungkap Status Hary Tanoesoedibjo Sebagai Tersangka

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memberikan jawaban serta memastikan jika Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus ters

Kompas.com
Hary Tanoe 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kisruh soal status CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo sebagai tersangka masih berlanjut. Meski pihak Kejagung menegaskan jika Hary Tanoe berstatus tersangka, namun pengacara CEO MNC Group tersebut ngotot jika klien nya bukan tersangka.

Akhirnya, pihak Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto memberikan jawaban serta memastikan jika Hary Tanoesoedibjo sudah berstatus tersangka.

Ia diduga melakukan ancaman melalui media elektronik kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) diterbitkan (dengan Hary Tanoe) sebagai tersangka," ujar Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2017).

Rikwanto menganggap penyidik sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menentukan Hary sebagai tersangka. SPDP baru dikeluarkan dalam pekan ini.

"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengaku telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri pada 15 Juni 2017.

Baca: Kehabisan Tiket, Calon Pemudik Nekat Bertahan di Pelabuhan Sambil Berharap Tambahan Kapal.

Baca: HEBOH. Pria Bertato Mirip Pak Lurah di Mojokerto Ini Tidur di Atas Uang

Baca: SAH. Kini Puteri Cantik Menteri Susi Berstatus WNI

Di sana, tertera nama Hary sebagai tersangka. Nomor SPDP yang diterima Kejaksaan, yaitu B.30/VI/2017/Ditipidsiber.

Jampidum sebelumnya juga menerima SPDP umum pada 15 Februari 2016. Namun, belum dicantumkan nama tersangka. Hary Tanoe masih disebut sebagai terlapor.

Dengan demikian, penjelasan Noor soal SPDP itu mendukung pernyataan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang sebelumnya menyatakan bahwa Hary sudah jadi tersangka.

"Jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear," kata Noor.

Sebelumnya, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, "Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."

Namun, Hary membantah mengancam Yulianto.

"SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam," ujar Hary Tanoe.

Hary Tanoe diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Polri: Hary Tanoe Sudah Tersangka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved