26 Napi Dapat Remisi Bebas Murni, Seorang dari Rutan Pinang Langsung Hirup Udara Segar!
26 Napi Dapat Remisi Bebas Murni, Seorang dari Rutan Pinang Langsung Hirup Udara Segar!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM,TANJUNGPINANG-Sejumlah warga binaan sebanyak 26 orang bebas dari hukuman. Sebagian mereka berhak bebas dari hukuman setelah mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1438 hijriah, Minggu (25/6/2017). Mereka yang seusai tanggal pembebasan akan langsung dapat melenggaang dari pintu gerbang tahanan.
Baca: BREAKINGNEWS: Diduga Hendak Maling Motor, Pria Ini Bonyok Dihajar Warga. Begini Kondisnya!
Baca: Heboh! Wajahnya Mirip, Foto PNS Cantik Ini Viral Sebagai Miyabi. Ini Reaksi Miyabi Asli!
"Sebagian telah kita lakukan pembebasan bagi warga binaan yang mendapatkan tanggal pembebasan pada hari raya. Itu nantinya menyesuaikan dengan tanggap pembebasan, " ujar Rinto Gunawan Humas Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepri dihubungi Tribun Batam, Selasa (27/6).
Sementara itu kepala kepala Rumah Tahanan (Karutan) Tanjungpinang Rony Widiatmoko menuturkan pihaknya telah melaksanakan kegiatan penyerahan remisi kepada narapidana muslim yang telah memenuhi kriteria.
Rony menuturkan kegiatan dilaksanakan berlangsung hikmat dan disambut hangat oleh para pengunjung kerabat Narapidana yang menerima Remisi. Setidaknya di rutan Tanjungpinang ada 48 orang yang menerima remisi. Sementara yang langsung bebas hanya satu orang.
"Sudah kita laksanakan pada hari H perayaan Idulfitri. Satu-satunya warga binaan kita yang bebas mendapatkan remisi langsung bisa bebas. Adapun 48 orang lainya mendapatkan remisi yang bervariasi sesuai masa tahanan dan kriteria penilaian prilaku tahanan yang telah ditentukan," kata Rony Widiatmoko kepada Tribun.
Namun kata Humas Kanwil sebagian banyak sudah bisa langsung bebas pada hari raya. Lebih lanjut, di Kepri ini terdapat 1194 orang warga binaan yang mendapatkan remisi. Mereka merupakan tahanan berbagai macam kasus pidana baik ringan maupun berat.
Tertinggi narapidana yang mendapatkan Remisi yakni di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang dengan jumlag 416 orang. Disusul Lapas Batam sebanyak 343 orang. Narapidana yang paling banyak bebas mereka merupakan penghuni Rutan Tanjungbalai Karimun. Ada 15 orang Napi langsung bebas dari 213 orang.
"Kita berharap yang mendapatkan bebas ini dapat menjalani hidup baru lebih baik dan tidak akan mengulangi kesalahan sebelumnya," tambah Rinto berpesan kepada Napi yang bebas. (*)