Senin, 4 Mei 2026

BP Batam Turunkan Tarif UWTO, Tapi Tiap Tahun Naik 4 Persen. Lihat Tarif dan Wilayahnya

Berbeda dengan Perka revisi sebelumnya, pada revisi kedua ini BP Batam menetapkan tarif layanan lahan berdasarkan per tahun.

Tayang:
Penulis: Dewi Haryati |
ISTIMEWA
Perumahan 

Laporan Tribunnews Batam, Dewi Haryati

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - BP Batam kembali melakukan revisi terhadap Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 tahun 2016 tentang jenis tarif layanan pada kantor pengelolaan lahan BP Batam atau yang lebih dikenal dengan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

Revisi kedua itu terbit tertanggal 19 Mei 2017, dengan keluarnya Perka Nomor 9 tahun 2017.

Perka Nomor 9 tahun 2017 berlaku hingga Mei 2022 mendatang.

Sebelumnya, 23 Januari 2017, BP Batam melakukan revisi pertama terhadap Perka Nomor 19 tahun 2016 dengan terbitnya Perka Nomor 1 tahun 2017.

Hal itu setelah banyaknya aksi protes masyarakat terhadap UWTO yang dikenakan dalam Perka Nomor 19 tahun 2016.

"Ya, ada perka baru. Perintah dari pusat untuk merevisi, kami melaksanakan saja," kata Direktur Humas dan Promosi BP Batam, Purnomo Andiantono saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (30/6/2017).

Berbeda dengan Perka revisi sebelumnya, pada revisi kedua ini BP Batam menetapkan tarif layanan lahan berdasarkan per tahun.

Itu dimulai dari Mei 2017-April 2018, yang memuat ketentuan tarif layanan untuk alokasi lahan 30 tahun (per m2), dan tarif layanan untuk perpanjangan alokasi lahan 20 tahun (per m2).

Kemudian ditetapkan lagi tarif layanan berikutnya untuk periode Mei 2018-April 2019, Mei 2019-April 2020, Mei 2020-April 2021, dan Mei 2021-April 2022.

Kenaikan secara bertahap mulai terjadi untuk periode Mei 2018 seterusnya.

Jika dibandingkan dengan tarif sebelumnya (revisi I), tarif UWTO ini memang rata-rata mengalami penurunan.

Namun, setiap tahunnya ada kenaikan persentase tarif secara bertahap sekitar 4 persen.

Pada pasal 5 dan pasal 6 perka itu ditegaskan, untuk persentase kenaikan tarif alokasi lahan untuk periode bulan Mei 2022 dan seterusnya, ditetapkan kenaikan sebesar 4 persen per tahun.

Demo warga Batam tolak UWTO di depan Gedung BP Batam, Batam Centre, Selasa (1/11/2016).
Demo warga Batam tolak UWTO di depan Gedung BP Batam, Batam Centre, Selasa (1/11/2016). (tribunnews batam/eko setiawan)

Berikut perubahan tarif UWTO untuk perumahan tapak:

Kelurahan di Batam Center, tarif sewa lahan baru sebesar Rp 131.800 per m2, turun dari tarif sebelumnya Rp 197.700 per m2

Nagoya Rp 144.600, turun dari Rp 216.900 

Sei Panas Rp 119.100, turun dari Rp 178.600 

Mukakuning Rp 100.700, turun dari Rp 151.000

Sekupang Rp 119.100, turun dari Rp 178.600 

Tanjunguncang/Sagulung Rp 100.700, turun dari Rp 151.000

Nongsa Rp 82.200, turun dari Rp 123.300

Kabil Rp 82.200, turun dari Rp 123.300

Tanjungpiayu Rp 82.200, turun dari Rp 123.300

Pulau Lain di sekitar Batam Rp 54.600, turun dari Rp 81.900 

Sementara itu, peruntukan rumah susun sederhana, perumahan kavling siap bangun (KSB), dan fasilitas sosial pemerintah, tarifnya tidak mengalami perubahan.

Sedangkan peruntukan lainnya seperti perumahan tapak, industri, komersial, pariwisata, dan lainnya, juga mengalami penurunan tarif.

"Setelah Lebaran ini rencananya kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat soal revisi Perka terkait tarif layanan lahan," kata Andi. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved