EDAN! Remaja SMP 16 Tahun Ini Cabuli Dua Siswa SD. Ketahuan Saat Dipergoki Teman Korban

Kanit Reskrim Polsek Kandat, Iptu Priyo Eko mengatakan mendapat laporan dari kedua orang tua korban secara bersamaan

Editor: Mairi Nandarson
ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Seorang pelajar kelas 3 SMP di Kabupaten Kediri harus berurusan dengan polisi. 

Pelajar 16 tahun berinisial TI dari Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri tersebut, dilaporkan ke Polsek Kandat setelah diduga mencabuli dua pelajar kelas VI SD. 

Kanit Reskrim Polsek Kandat, Iptu Priyo Eko mengatakan mendapat laporan dari kedua orang tua korban secara bersamaan.

Setelah mengkaji dan memperhitungkan laporan tersebut kemudian pihaknya menangkap tersangka saat berada di kediamannya.

Didik (68), seorang pria tua penderita stroke di Balikpapan, Kalimantan Timur, semakin memprihatinkan
Didik (68), seorang pria tua penderita stroke di Balikpapan, Kalimantan Timur, semakin memprihatinkan (tribunkaltim.co/muhammad alidona)

Baca: KASIHAN. Pria Ini Tak Terurus Sejak Kena Stroke. Saat Tidur Sering Digigit Tikus

Baca: Ancam Pakai Pisau. Dua Remaja Ini Bergantian Cabuli Seorang Wanita di Sebuah Pondok

"Jadi tersangka ini diduga telah menyodomi dua bocah SD," ujar Iptu Priyo Eko kepada SURYA, Senin (10/7/2017).

Menurut dia, adapun korban berinisial RE (9) disodomi oleh tersangka satu minggu sebelum Ramadan 2017.

Sedangkan satu korban lainnya berinisial AA (9) pada Selasa (27/6/2017) lalu.

Dikatakannya, modus yang digunakan tersangka ialah dengan mendatangi korban di sebuah masjid di Kecamatan Kandat sekitar pukul 21.00 WIB.

Tersangka menyodomi korban di dalam masjid. Korban sempat berteriak kesakitan saat tersangka melancarkan aksinya tersebut.

"Perbuatan tersangka dipergoki oleh teman korban dan melaporkan kejadian itu ke orangtuanya," ungkapnya.

Chen Yi (7) memamerkan perutnya yang six pack
Chen Yi (7) memamerkan perutnya yang six pack (SCMP)

Baca: VIRAL. Bocah dengan Perut Six Pack Ini Bikin Heboh di China. Ada Apa?

Ditambahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti terkait motif tersangka yang disinyalir mempunyai kelainan seksual ini.

Diduga tersangka terpengaruh adegan film dewasa sehingga berbuat senekat itu.

"Kami belum sempat menginterogasinya. Sebab kasus ini kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kediri," imbuhnya.

Dari hasil gelar perkara polisi menyita barang bukti berupa selembar celana panjang jeans warna biru dan satu buah baju warna cokelat milik korban.

"Hasil analisis tersangka telah memenuhi unsur melakukan perbuatan cabul atau sodomi telah melanggar pasal 81 (1) subs pasal 82 (1) jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014," tukasnya.

Terpisah Kanit PPA Polres Kediri, Ipda Dyan Purwandi saat dikonfirmasi SURYA enggan memberikan kejelasan secara detail terkait kasus ini.

"Wah saya habis cuti belum lihat berkas sama sekali. Juga belum dilapori secara lisan. Bagaimana kalau ke anggota penyidik Pak Bambang saja," kata Ipda Dyan Purwandi.(*)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved