Pura-pura Mau Transfer Uang, Pegawai Bank Ini Dipukul dan Disekap. Rampok Uang Rp 6 Juta
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Saifullah menerangkan, aksi pelaku kemudian diketahui warga setelah korban Priska Ferra berteriak meminta tolong
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Alasan terdesak biaya membayar utang sebesar Rp 8 juta kepada seseorang, Suarwan (30) nekat melakukan aksi percobaan perampokan terhadap seorang pegawai BRILink di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Senin (10/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
Modus pelaku berpura-pura hendak melakukan transfer uang. Setelah itu pelaku pulang ke rumah lalu mempersiapkan peralatan untuk menjalankan aksi perampokan, seperti kain panjang yang kemudian digunakan untuk menyekap korban.
Setelah memastikan kondisi sedang sepi, Suarwan kemudian masuk ke dalam kantor BRILink dan menyekap korban.
"Saya ikat mulutnya (korban) dengan kain. Saya juga memukul bagian mata dan mulut korban berkali-kali," terang Suarwan saat dihadirkan pada ekspose perkara, Selasa (11/7/2017).
Baca: Muda-mudi Ini Nekat Mesum di Rumah Sakit Saat Pasien Tidur. Kepergok Satpam Saat Gituan
Baca: EDAN! Selama Tiga Hari, Gadis 14 Tahun Ini Digilir 12 Pria di Bali. Begini Kejadiannya
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Saifullah menerangkan, aksi pelaku kemudian diketahui warga setelah korban Priska Ferra berteriak meminta tolong.
Warga yang mendengar teriakan mendatangi tempat kejadian dan mengejar pelaku.
Setelah itu, Suarwan berhasil ditangkap dan kemudian diamankan oleh anggota yang sedang berpatroli.
"Pelaku langsung kita amankan dan kita bawa ke Mapolsek guna dilakukan pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan antara lain uang Rp 6 juta milik korban, empat helai kain yang digunakan pelaku membekap korban, dan sepeda motor Honda CB 150 R warna putih dengan nomor polisi BE 4845 JQ," terangnya.
Baca: Dilelang, Tulisan Tangan Mao Zedong Laku Seharga Rp 12 Miliar
Sementara Priska Ferra mengaku dirinya sama sekali tak menaruh curiga saat tersangka datang ke tempatnya bekerja dan meminta transfer sejumlah uang.
Lalu dalam sekejap tiba-tiba terjadilah aksi perampokan dan penyekapan itu.
Priska Ferra yang sempat dipukul tersangka menderita luka pada bagian mata dan bibir.
Selain itu, akibat kejadian tersebut dirinya sampai sekarang masih trauma.
"Saya trauma karena pelaku dengan cepat masuk dan menyekap saya. Dia juga memukul mata dan mulut. Saya berteriak saja, supaya warga datang. Untung kondisi di sekitar saat itu masih ramai orang berlalu lalang," terang warga Kampung Gayau Sakti itu.
Priska Ferra mengatakan, pelaku memaksa meminta sejumlah uang konsumen yang disetor ke BRILink tempatnya bekerja. Uang itu disimpan di sebuah laci. "Tapi syukurlah akhirnya pelaku ditangkap oleh warga dan kepolisian," katanya.
Pernah Dipenjara 19 Bulan
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Saifullah mengatakan, setelah dilakukan pengembangan perkara, ternyata tersangka Suarwan pernah mendekam di tahanan pada 2005 lalu atas kasus pencurian sepeda motor di Terbanggi Besar.
Akibatnya Suarwan harus menjalani hukuman 19 bulan penjara.
Tak sampai di situ, pada 2013 lalu Suarwan diketahui pernah melakukan penggelapan dana dealer tempatnya bekerja sebesar Rp 40 juta.
Saat itu, modus yang dilakukannya, Suarwan yang bekerja sebagai sales marketing dealer motor disuruh menyetorkan uang konsumen, namun uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Saat ini, kata Saifullah, kepolisian juga mencari kemungkinan tersangka berkelompok dan menggunakan senjata dalam beraksi.
Tersangka terancam dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(tribunlampung/sam)