Korupsi Proyek KTP Elektronik
Gamawan Tak Tahu Jika Terima Uang Talangan? Begini Pengakuan Irman
Menurut Irman, saat itu Gamawan diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, mengakui adanya aliran dana korupsi e-KTP yang diberikan kepada Menteri Dalam Negeri saat itu, Gamawan Fauzi.
Hal itu dikatakan Irman saat menyampaikan pembelaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/7/2017).
Menurut Irman, Gamawan tidak menyadari bahwa uang Rp 50 juta yang diterima berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
"Uang yang digunakan itu uang talangan sebenarnya. Jadi dia (Gamawan) tidak tahu kalau itu uang talangan," kata Irman saat dikonfirmasi.
Menurut Irman, saat itu Gamawan diundang untuk menjadi narasumber dalam kegiatan di lima kota.
Setiap kali menjadi pembicara, Gamawan selaku Mendagri mendapat honor Rp 10 juta.
Namun, menurut Irman, pada saat itu memang uang yang diberikan kepada Gamawan adalah uang yang berasal dari Andi Narogong.
Uang itu awalnya diberikan kepada terdakwa II, yakni Sugiharto.
Baca: Kunjungi Kejaksaan Agung, Pansus Hak Angket KPK Tak Bicara Soal Kasus
Baca: Diminta Bersaksi, Dua Mantan Anggota Dewan Ini Dipanggil KPK
Baca: Bintan Resort Gandeng Sriwijaya Air Bangun Bandara Bintan. Ini Fasilitasnya
Saat itu, Sugiharto yang menjabat sebagai Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, menerima uang 200.000 dollar AS dari Andi Narogong.
Menurut Irman, dari total uang yang diterima Sugiharto, sebanyak Rp 1,3 miliar dia serahkan kepada Suciati, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Menurut Irman, uang itu dikelola oleh Suciati untuk membiayai keperluan tim supervisi proyek e-KTP.
Kemudian, diberikan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Diah Anggraini, sebesar Rp 22,5 juta. Kemudian, kepada Gamawan Fauzi sebesar Rp 50 juta. (*)
*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul : Terdakwa Sebut Gamawan Tak Sadar Terima Uang dari Andi Narogong