Artis Terjerat Narkoba

Tes Urine Tujuh Artis Positif, Begini Kronologi Penggerebekan Artis Pesta Narkoba

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi akan adanya pesta narkoba di sebuah ruangan karaoke di Hotel Grand Mercure.

TRIBUNNEWS
Pretty Asmara di area Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Selasa (18/7/2017). 

Polisi melakukan tes urine terhadap ketujuh artis tersebut.

"Tujuh orang tes urine dan positif. Tidak ada barang bukti akan assesment ke BNN. Kalau mereka pengguna, nanti akan direhab," ucap Argo.

Sementara itu, untuk Pretty dan Dani telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahu 1997 tentang Psikotropika.

"Diancam hukuman 5 sampai 12 tahun," imbuh Argo. Polisi masih memburu Alvin, yang berperan sebagai penyewa ruangan untuk berpesta narkoba, "Masuk daftar pencarian orang," tutup Argo. (*)

*Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul : Kronologi Penangkapan Pretty Asmara Bersama Tujuh Artis Lain

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved