TERUNGKAP! Pembacok Anak dan Istrinya Ini Mengaku Melakukan Aksinya Karena Bisikan Gaib

Ia tiba-tiba mendapatkan bisikan. Atas bisikan itu, terlebih dahulu Kudus menghajar anaknya yang masih balita dengan sadis

Editor: Mairi Nandarson
Tribunlampung/Didik
Tersangka Kudus, pelaku pembacokan terhadap anak dan istrinya 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Makrifatul Kudus (30) mengakui bahwa dirinya yang telah membacok anaknya Berlian Hakim (1,5) dan istri Tri Suwarni (27) hingga tewas, Minggu (16/7/2017) selepas maghrib.

Kudus mengaku, peristiwa terjadi saat maghrib.

Ia tiba-tiba mendapatkan bisikan. Atas bisikan itu, terlebih dahulu Kudus menghajar anaknya yang masih balita dengan sadis.

"Langsung tak tendang itu anak, terus saya lempar, tak ambilin golok, terus tak bacok," ujar Kudus di hadapan awak media, Selasa (18/7/2017) di halaman Mapolres Pesawaran.

Atas perbuatannya itu, anak kandungnya tersebut tewas.

Baca: Cekcok, Bacok Istrinya Lalu Kabur. Pria Ini Baru Ditangkap Setelah 7 Tahun Buron

Tidak hanya itu, Kudus pun membacok istrinya yang juga menyebabkan sang istri meninggal.

Dia mengaku bahwa bisikan ini sering datang kepadanya.

Bisikan itu, menurut dia, banyak bermacam-macam. "Ada yang ngomong terus," tuturnya.

Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan menerangkan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung dan pakar psikolog untuk mengetahui kondisi psikologis tersangka.

"Koordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa untuk mengetahui secara pasti psikologi tersangka," ujar Syarhan saat ekspose perkara.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan mental Kudus untuk mengetahui apakah tersangka memiliki gangguan kejiwaan atau depresi.

Atau, lanjut dia, lebih dari gangguan itu.

Diketahui Tri Suwarni dan balitanya Berlian Hakim yang menjadi korban pembantaian oleh sang ayah Kudus sudah dimakamkan dalam satu liang lahat di Tempat Pemakaman Umum Desa Margo Mulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Senin (17/7/2017).

Usai disalatkan, hampir seluruh pelayat di rumah duka turut mengantarkan jenazah Suwarni dan Berlian ke tempat peristirahat terakhirnya.

Selama prosesi pemakaman, duka mendalam terlihat di wajah putri sulung korban, Sajiah Bayati (8).

Sajiah berdiri tak jauh dari makam ibu dan adiknya.

Air mata bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD itu, terus mengalir mengiringi prosesi pemakaman ibu dan adiknya tersebut.

Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Pesawaran AKBP M Syarhan mengatakan, pihaknya tidak berani menerka pelaku sebagai penderita gangguan jiwa atau tidak.

Sebab, Kudus masih dapat diajak berkomunikasi dan penyidik masih bisa menanyai tersangka pada saat pemeriksaan. Sehingga pemeriksaan berjalan dengan baik.

Syarhan mengungkapkan, pemeriksaan psikologis itu sudah dilaksanakan oleh tim. Karena itu Syarhan masih menunggu hasilnya.

Adapun hasil pemeriksaan, menurut dia, akan menentukan langkah terkait apa yang akan dilakukan petugas terhadap Kudus.

Atas perbuatannya, polisi mengancam Kudus dengan ketentuan kekerasan anak di bawah umur dan kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia.

Yakni Pasal 80 Ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 dan Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004. Ancaman penjara 20 tahun.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved