Ngotot Gugat UU Pemilu, Ternyata Ini Alasan Yusril

Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengakui dirinya berencana maju sebagai calon presiden pada 2019 mendatang.

tribunnews/danypermana
Yusril Ihza Mahendra 

"Jadi presidential threshold 20 persen memang harus dilawan untuk menghindari munculnya calon tunggal Joko Widodo," ucap Yusril.

Menurut dia, calon tunggal seperti itu bukan saja tidak baik bagi bagi perkembangan demokrasi, tetapi juga akan menimbulkan persoalan konstitusionalitas. UUD 45 pasca amandemen mengisyaratkan pasangan calon presiden atau wakil presiden lebih dari sepasang.

Oleh karena itu, perlawanan terhadap presidential threshold ke MK ini adalah jalan konstitusional terakhir yang dapat ditempuh. Tidak ada jalan lain lagi di luar hukum dan konstitusi yang dapat dilakukan setelah fraksi-fraksi yang menentang presidential threshold kalah suara di DPR.

"Karena itu, saya sangatlah berharap MK akan bersikap benar-benar obyektif dan akademik menangani perkara yang sarat dengan kepntingan politik yang sangat besar ini," kata dia.

MK pun diharapkan agar memutus segera permohonan ini sebelum bulan Oktober 2017, ketika tahapan Pemilu 2019 telah dimulai.

Kalau MK terlambat atau sengaja melambat-lambatkannya, maka meskipun andainya permohonan ini dikabulkan, maka putusan itu belum tentu dapat dilaksanakan untuk Pemilu 2019.

Akhirnya, putusan itu akan sama dengan putusan MK tentang pemiluserentak. Putusan diambil tahun 2014, namun Ketua MK ketika itu, Hamdan Zulva, membacakan putusan dengan mengatakan pemilu serentak baru dilaksakan tahun 2019.

Sementara aturan pemilu tidak serentak itu sudah dinyatakan bertentangan dengan UUD 45 oleh MK sebelum pelaksanan Pemilu 2014.

"Ini adalah sebuah anomali dan keanehan putusan MK yang tidak usah diulang lagi," ucap pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.

Yusril mengaku akan secepatnya melakukan uji materil ke MK. Namun ia harus menunggu disahkannya UU tersebut, dalam arti ditandatangani presiden, dinomori dan dimuat dalam lembaran negara.

"Tanpa selesainya proses itu, pendaftaran pengujian UU blm bisa dilakukan. Kalau pengesahan RUU ini selesai pekan depan, maka pekan depan ini juga pendaftaran permohonannya saya lakukan," kata dia. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul: Yusril Gugat UU Pemilu karena Ingin Nyapres

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved