KOK BISA? 93 WNA yang Ditangkap di Surabaya Ini Ternyata Masuk Indonesia Secara Ilegal
Hasil pendataan kepolisian bersama imigrasi, sebanyak 74 WNA masuk ke Indonesia tanpa kelengkapan paspor
Dari hasil pemeriksaan sementara, para WNA yang ditangkap di Surabaya sudah mengontrak rumah di Perumahan Graha Famili sejak Januari 2017.
Mereka mengontrak selama satu tahun dan satu rumah dikontrakkan Rp 150 juta.
"Ada dua WNI yang ikut membantu pengadaan sarana dan prasarana. Untuk WNI penanganannya kami serahkan ke Polrestabes Surabaya," ucap Susatyo.
Dalam kasus ini, semua korban merupakan warga Negara China.
Total nilai kejahatan yang dilakukan para WNA yang ditangkap di Surabaya mencapai Rp 2,4 triliun.
Saat ditanya apakah ada WNI yang menjadi korban, Susatyo mengaku masih akan mendalami lagi di Jakarta.(fat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/wna-dikumpulkan-di-halaman-rumah-graha-famili-surabaya_20170730_093234.jpg)