Kasus Mantan Kepala Satpol Batam, Pemko Tidak Sediakan "Pembelaan". Ini Alasannya!
Kasus Mantan Kepala Satpol Batam, Pemko Tidak Sediakan "Pembelaan". Ini Alasannya!
Penulis: Dewi Haryati |
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Pemerintah Kota Batam tidak akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), Hendri. Menyusul status penetapannya sebagai sebagai tersangka dalam kasus penerimaan pegawai Sat Pol PP oleh Polresta Barelang, Jumat lalu.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad mengatakan, sesuai penjelasan dari tim hukum Pemko, untuk kasus yang berkaitan dengan tindak pidana, pihaknya memang tidak akan memberikan bantuan hukum. Hal itu tidak hanya berlaku kepada Hendri, tetapi juga kepada pegawai lainnya yang tersandung kasus tindak pidana.
"Untuk pidana tak bisa. Diibaratkan orang melawan negara, tak mungkin pemerintah memberikan pendampingan hukum," kata Amsakar, Rabu (2/8) di Batam Center.
Lebih lanjut, pimpinan di Pemko Batam itu, mengaku belum mengetahui perkembangan terakhir kasus yang dialami Hendri. Tiba-tiba saja, dia mendapat kabar Hendri sudah jadi tersangka.
"Coba tanya dulu, siapa (pegawai) yang tahu perkembangan kasus Hendri?," pinta Amsakar kepada stafnya.
Sepengetahuan Amsakar, mantan Kasatpol PP itu sudah berdamai dengan pihak-pihak terkait yang merasa dirugikan. Mereka memilih cara penyelesaian di luar hukum.
"Bisa jadi ada cidera janji, makanya kasusnya bergulir," ujar dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/hut-satpol-pp_20170314_221905.jpg)