Selasa, 7 April 2026

Polsek Kundur Tangkap Pengedar Ganja di Kuburan

Jajaran polisi dari Polsek Kundur menangkap dua pria berinisial He (35) dan Jo (40) karena memiliki narkoba jenis daun ganja kering.

Istimewa
Ganja 

Laporan Tribun Batam, Elhadif Putra

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Jajaran polisi dari Polsek Kundur menangkap dua pria berinisial He (35) dan Jo (40) karena memiliki narkoba jenis daun ganja kering.

Kedua pria yang diduga sebagai pengedar tersebut ditangkap secara terpisah oleh aparat dari Polsek Kundur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madiya Tias menyebutkan, pihaknya telah menerima limpahan tersangka beserta barang bukti dari Polsek Kundur pada Sabtu (5/8/2017) siang untuk diproses lebih lanjut.

"Kita menerima limpahan dari Polsek Kundur sekira pukul 14.00 WIB. Dua laki-laki ini, He warga Ungar dan Jo warga Kecamatan Kundur," kata Nendra, Minggu (6/8/2017).

Pada saat ditangkap, keduanya tak bisa berkutik karena polisi menemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai daun ganja kering pada mereka.

He diamanan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) JA Latief Kelurahan Alai, Kecamatan Ungar, Kabupaten Karimun.

Sedangkan Jo diamankan di jalan Sawang, KM 6, gang Bukit Naga Kelurahan Tanjungbatu Barat, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun.

Dari tangan He polisi mendapatkan tiga paket kecil narkotika diduga jenis ganja kering dengan berat kotor sekitar 9,98 gram.

Dari tangan Jo polisi mengamankan satu paket besar narkotika yang juga diduga jenis ganja kering dengan berat kotor 17,24 gram.

"Dari He juga diamankan satu unit handphone merk Nokia. Sementara dari Jo juga diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha Xeon dan uang tunai sebesar Rp 85.000 yang diduga hasil penjualan narkoba," tambah Nendra.

Nendra menyebutkan pihaknya masih dalam mengembangkan kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved