Sepertinya Malu, Bintang Sinetron Tukang Bubur Naik Haji Rio Reifan Hanya Tertunduk di Kantor Polisi

Rio juga memalingkan badannya ke arah papan tulis dan enggan menjawab pertanyaan yang dilayangkan wartawan kepadanya

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews/Jeprima)
Pemain film Rio Reifan saat menjalani sidang kasus Narkoba yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2015). Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah tas kecil warna hitam didalamnya terdapat dua kantong plastik sabu sebarat 0,48 gram dan 1,75 gram beserta dua alat hisap milik Rio Reifan. 

Baca: Suami Selingkuh dan Pergi Saat Hamil 3 Bulan. Sikap Tegar Wanita Ini Layak Dapat Simpati

Kepada polisi, tersangka akhirnya mengaku sebagai pemilik sabu tersebut.

Kata Wijonarko, sabu itu dibelinya dari salah seorang temannya di hiburan malam daerah Jakarta Barat.

"Dia menepi di pinggir jalan hendak menggunakan sabu dan kemungkinan sudah dikonsumsi," ungkap Wijonarko.

Hasil Tes Urine Positif

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Bekasi Kota Komisaris Ujang Rohanda menambahkan, status tersangka yang disandang RF juga diperkuat dengan hasil urine.

"Hasil urine positif mengandung methapitamine atau narkoba golongan I," kata Ujang.

Ujang mengaku, sampai saat ini petugas masih menginterogasi tersangka.

Penyidikan dilakukan lebih dalam guna mengetahui pemasok barang haram dan sepak terjang tersangka dalam menggunakan sabu.

"Untuk berapa lamanya menggunakan sabu masih kita gali keterangannya. Meski dulu pernah kena dengan kasus yang sama," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ujang juga enggan berkomentar apakah tersangka Rio bakal direhabilitasi atau tidak.

Menurut dia, hal itu masih terlalu jauh karena penyidik baru menangani kasus tersebut.

"Kita masih periksa dulu yang bersangkutan," jelasnya.

Akibat perbuatannya tersangka Rio akan dijerat Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. (Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved