KARIMUN TERKINI
DPRD Sebut Piutang Pajak Bumi dan Bangunan di Karimun Capai Rp 300 Miliar
Tarif baru pajak daerah itu rencananya akan mulai diberlakukan awal 2018 dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karimun
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Mencengangkan! Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kawasan perkotaan dan pedesaan Kabupaten Karimun ternyata menembus angka Rp 30 miliar.
Piutang tersebut tercatat sejak 2013 atau sejak pengalihan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kantor Pajak Pratama (KPP) Kementerian Keuangan.
Piutang sebesar itu baru tertagih sebesar Rp 3 miliar atau sekitar 10 persen.
Baca: Raih Emas di 4 SEA Games. Presiden Jokowi Sebut Lindswell Kwok: Ratu Wushu Asia Tenggara
Baca: DKP Kepri: Izin Reklamasi Harus Dua Paket. Jika Satu Tidak Ada, Maka Itu Ilegal
Baca: Empat Calon Komisioner Panwaslu Anambas Sudah Diserahkan ke Bawaslu. Kami Menunggu
Piutang PBB itu hampir sama besar dengan nilai defisit APBD Perubahan Karimun 2017 yang saat ini tengah dibahas DPRD Karimun.
"Piutang PBB kawasan perkotaan dan pedesaan sejak diserahkan Kantor Pajak Pratama Kementerian Keuangan pada 2013 lalu, mencapai Rp 30 miliar dari jumlah itu baru tertagih sebesar 10 persen atau Rp 3 miliar," ujar Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pajak Daerah DPRD Karimun, Sulfanow Putra.
Berlarut-larutnya penagihan piutang PBB kawasan perkotaan dan pedesaan Kabupaten Karimun itu dikatakan Putra salah satunya disebabkan tidak sinkronnya data dengan realita di lapangan.
Ranperda tentang Pajak Daerah terdiri dari 18 bab dan puluhan Pasal. Diantaranya pajak hotel 5 Pasal, pajak restoran 5 Pasal, pajak hiburan 5 Pasal, penerangan jalan 5 Pasal, mineral, logam dan batuan 5 Pasal, parkir 5 Pasal, air dan tahan 5 Pasal, PBB kawasan perkotaan dan pedesaan 11 Pasal dan BPHTB sebanyak 11 Pasal. (yah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-pajak-bumi-dan-bangunan_20170823_132808.jpg)