KEPRI REGION
Nurdin Harapkan Kontraktor Lokal Banyak Belajar: Ekonomi ASEAN Sudah Mulai Terbuka
Saat ini persaingan itu semakin ketat, bukan hanya di Jakarta saja, ekonomi ASEAN sudah terbuka. Di depan kita ada raksasa yang lebih siap bersaing
Penulis: Thom Limahekin |
Laporan Thomm Limahekin
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Seminar penyelenggaraan dan permasalahan Hukum jasa konstruksi Provinsi Kepri dijadikan kesempatan bagi Gubernur Kepri H Nurdin Basirun untuk membangkitkan semangat para kontraktor lokal.
Nurdin menegaskan akan terus mendorong kontraktor lokal untuk terus bersaing dengan kontraktor luar daerah.
"Kita maklumi bahwa saat ini persaingan itu semakin ketat, bukan hanya di Jakarta saja, ekonomi ASEAN sudah terbuka. Di depan kita ada raksasa yang lebih besar siap bersaing," kata Nurdin saat membuka seminar.
Seminar ini dihadiri oleh ratusan peserta yang terdiri dari perwakilan instasi vertikal, organisasi perangkat daerah dan para penyedia jasa konstruksi di CK Hotel Tanjungpinang, Jumat (25/8/2017) siang,
Nurdin meyakini sumber daya manusia (SDM) di Kepri dalam menyediakan jasa konstruksi cukup berkualitas.
Namun, kualitas SDM yang mumpuni itu harus diperkuat juga dengan niat yang kuat untuk memperbaiki apa yang masih kurang.
Untuk mencapai kondisi ini, Nurdin menganjurkan agar para kontraktor lokal perlu mengikuti pelatihan dan menjalani studi banding penyedia jasa konstruksi di daerah-daerah lain.
"Dengan itu, kita akan memiliki kontraktor lokal yang berdaya saing. Dengan demikian, para kontraktor lokal termasuk pihak swasta akan kita libatkan dalam pembangunan gedung dan jembatan,"kata Nurdin.
Gubernur Kepri sangat menaruh perhatian pada pengkaderan kontraktor-kontraktor muda di Kepri.
Dia berharap pengkaderan yang baik akan membantu para kontraktor lokal akan siap menghadapi persaingan di waktu yang akan datang.
Permaslahan seputar kompetensi dan profesionalitas kerja kontraktor lokal pernah menjadi perhatian mendiang HM Sani.
Pada masa kepemimpinannya, Sani selalu mendorong kontraktor lokal untuk mengerjakan proyek-proyek berskala besar.
Dia bahkan memprioritaskan kontraktor lokal dalam mengerjakan sebuah proyek.
Namun, dalam kenyataannya, kontraktor lokal tersebut belum menunjukkan kompetensi dan profesionalitas kerjanya.
Misalnya, proyek pembangunan Monumen Bahasa di Pulau Penyengat Tanjungpinang yang menelan anggaran belasan miliaran rupiah.
Proyek tersebut akhirnya gagal diselesaikan oleh kontraktor lokal. Bahkan sampai saat ini proyek tersebut masih menyisakan masalah hukum.
Seminar ini juga bagian dari sosialisasi UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang merupakan perbaikan dari UU No.18 Tahun 1999.
"Edukasi dan pemahaman tentang Hukum jasa Konstruksi ini mutlak diperlukan oleh pihak terkait baik penyedia maupun pengguna jasa kontruksi. Sekaligus sebagai jawaban dari maraknya kasus perselisihan sengketa jasa konstruksi," ujar Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepulauan Riau Ir. Dianoc Rica dalam laporannya.
Dianoc mengatakan, penting untuk mengetahui dan memahami prinsip-prinsip dasar hukum kontrak konstruksi demi meminimalkan resiko adanya perselisihan atau sengketa.
LPJK sendiri, lanjut Dianoc, memiliki misi untuk menyelenggarakan dan meningkatkan peran jasa konstruksi untuk terwujudnya struktur usaha yang kokoh dan handal, serta iklim usaha yang kondusif, transparan, efisien, beretika profesi dan beretika bisnis.
