Heboh! Dapat Hadiah dari "Telkomsel", Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya!
Heboh! Dapat Hadiah dari "Telkomsel", Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya!
Sementara pemilik mini market yang merasa kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Setelah melakukan penyelidikan, akhir perbuatan pelaku diketahui. Dan pada 19 Agustus 2017 lalu, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.
Wakapolres Kompol Ricky Hadiano membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pengelapan uang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Merangin,” kata Waka saat mengelar rilis pers di Mapolres Merangin, Senin (28/8/2017). (TribunJambi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/jelita_20170829_144217.jpg)