Rabu, 22 April 2026

Heboh! Dapat Hadiah dari "Telkomsel", Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya!

Heboh! Dapat Hadiah dari "Telkomsel", Gadis Cantik Ini Malah Masuk Penjara, Begini Kisahnya!

TRIBUN JAMBI/HERUPITRA
Jelita (24) saat diamankan di Mapolres Merangin 

Sementara pemilik mini market yang merasa kehilangan uang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhir perbuatan pelaku diketahui. Dan pada 19 Agustus 2017 lalu, pelaku diamankan saat berada di rumahnya.

Wakapolres Kompol Ricky Hadiano membenarkan telah mengamankan tersangka kasus pengelapan uang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ancam dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

“Untuk proses lebih lanjut, saat ini pelaku telah kita amankan di sel Mapolres Merangin,” kata Waka saat mengelar rilis pers di Mapolres Merangin, Senin (28/8/2017). (TribunJambi)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved