Penerimaan CPNS 2017
CPNS 2017 - Sebelum Mendaftar CPNS, 7 Hal Ini Penting untuk Diperhatikan
Banyaknya pilihan membuat calon pelamar harus hati-hati dan teliti memilih instansi serta jabatan yang akan dilamar.
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah sepekan diumumkan, mulai Senin (11/9/2017), pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.
Penerimaan kali ini untuk 60 Kementerian/Lembaga (K/L) serta Pemprov Kalimantan Utara.
Banyaknya pilihan membuat calon pelamar harus hati-hati dan teliti memilih instansi serta jabatan yang akan dilamar.
Baca: CPNS 2017 - Jangan Lupa! Hari Ini Pendaftaran CPNS Mulai Dibuka. Jangan Salah Pilih
Baca: Jangan Tertipu Link CPNS 2017 Abal-abal, Ini Link Resmi 60 Kementerian Buka Pengumuman CPNS 2017!
Berikut hal yang paling penting untuk diperhatikan:
1. Hanya satu peluang
Berbagai pertimbangan harus dikedepankan, mulai dari minat hingga peluang untuk bisa lolos.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Herman Suryatman mengingatkan bahwa satu pelamar hanya diperbolehkan melakukan satu kali pendaftaran pada satu formasi saja dan ini berlaku untuk seluruh instansi dan lembaga.
Pelamar tidak bisa melamar di dua instansi sekaligus meskipun di setiap lembaga , ada formasi yang sesuai dengan ilmu dan kemampuan pelamar.
2. Berkas dan persyaratan
Hal lain yang harus diperhatikan adalah berkas-berkas untuk pendaftaran. Sebab, setiap kementerian dan lembaga menetapkan persyaratan yang berbeda.
Karena itu, pelamar harus membaca dengan teliti dan mencermati seluruh keterangan di setiap kementerian. Mulai dari syarat, jadwal pedaftaran, serta mekanisme pendaftaran dimasing masing instansi.
3. Seleksi administrasi
Tahap pertama pendaftaran CPNS adalah, seluruh pelamar harus mendaftar dulu sscn.bkn.go.id untuk seleksi administrasi.
Para pelamar CPNS putaran I (Kemenkumham dan Mahkamah Agung) yang tidak lolos seleksi administrasi dapat kembali melakukan pendaftaran pada putaran kedua ini.
Bagi yang lolos seleksi administrasi di putara I tetapi tidak lolos tes, bisa menggunakan ID sebelumnya untuk mendaftar.
4. Passing Grade
Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017.
Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) atau total nilai 298.
Namun tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
5. Hanya 3 yang Lolos
Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar.
Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya, jelas Herman.
Peserta yang mendapat nilai tinggi belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas.
Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Karena itu, Herman mengimbau agar peserta seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT).
"Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade," jelasnya.
6. Jalur khusus
Passing grade tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas.
Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan.
Menurut Permen PANRB No. 22/2017, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.
7. Tak Ada Revisi
Situs BKN juga wanti-wanti bahwa perubahan data peserta setelah pendaftaran TIDAK DILAYANI.
Karena itu, pastikan semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli adalah BENAR dan dapat dipertanggungjawabkan.
Paling penting, teliti kembali data sebelum "klik submit" Pendaftaran.
Sumber: HUMAS MENPANRB/BKN