Sebaiknya Anda Tahu
Keren! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja, Ini 7 Syaratnya!
Keren! Kini Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Mana Saja, Ini 7 Syaratnya!
Selain itu, data kepemilikan kendaraan juga harus sesuai, baik dengan data yang dimiliki oleh Samsat, serta data di bank yang menjalin kerjasama dengan sistem e-Samsat.
Berikut syarat untuk bisa melakukan transaksi pembayaran melalu sistem e-Samsat.
1. Wajib Pajak dengan data kepemilikan kendaraan yang sesuai dengan data yang ada dalam Server Samsat dan Data Nasabah di Bank. (NIK di KTP = NIK di Samsat)
2. Kendaraan tidak dalam status blokir polisi / blokir data kepemilikan (jual-beli).
3. Wajib pajak memiliki nomor rekening dan fasilitas ATM BANK yang identitasnya sama dengan identitas pemilik kendaraan yang akan dibayar pajaknya.
4. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan dan pengesahan STNK tahunan.
5. Kendaraan yang tidak memiliki tunggakan 1 tahun atau lebih.
6. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan penggantian STNK 5 tahun.
7. Masa pajak yang dapat dibayarkan adalah 60 hari sebelum masa jatuh tempo.(Otomania)