Terkait Kematian Bayi Debora, Menkes Dinilai Buang Badan oleh DPR. Kenapa?

Hasil investigasi Kementerian Kesehatan terhadap pelayanan RS Mitra Keluarga sehingga bayi Debora meninggal dunia, menemukan sejumlah pelanggaran.

Facebook
Bayi Debora 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi Kementerian Kesehatan terhadap pelayanan RS Mitra Keluarga sehingga bayi Debora meninggal dunia, menemukan sejumlah pelanggaran.

Namun, Kemenkes tidak memberikan sanki terhadap rumah sakit tersebut.

Bahkan, Kemenkes meminta kepada Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk memberikan teguran kepada RS Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.

Keputusan itu membuat kecewa DPR.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Nasdem Irma Suryani Chaniago menilai Menkes Nila F Moeloek buang badan karena hanya menyerahkan kepada Dinas Kesehatan DKI untuk memberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Hal itu diungkapkan Suryani setelah menerima laporan Menkes.

Politisi NasDem itu mencermati kesimpulan yang disampaikan Menkes, khususnya pada poin D, terkait kebijakan uang muka yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU).

Begitu juga point E, bahwa SDM di bagian informasi belum memahami sepenuhnya kebijakan RS secara utuh.

Dari kesimpulan tersebut, tegas Irma, seharusnya Menkes sudah dapat memberikan sanksi kepada RS Mitra Keluarga, bukan justru menyerahkan pada Dinkes DKI.

"Bagi saya ini seperti buang badan! Buang tanggung jawab dalam pelaksanaan pemberian sanksi!" tegas Irma kepada Tribunnews.com.

Sanksi yang dikeluarkan Menkes bila dibanding sanksi yang dikeluarkan Dinkes sangat berbeda bobotnya.

Irma mengatakan, keputusan Menkes tersebut melukai perasaan rakyat dengan tidak adanya kontrol Kemenkes terhadap banyaknya rumah sakit yang sering menolak pasien.

"Jangan makin membuat rakyat makin tidak percaya dengan keputusan sanksi yang tidak jelas seperti ini," tegasnya.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menjabarkan hasil investigasinya terhadap RS Mitra Keluarga dan keluarga bayi Debora.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka Menteri Kesehatan memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi administrasi sesuai dengan kewenangan, berupa teguran tertulis," ujar Menkes dalam Surat Hasil Penulusuran Investigasi Pasien Bayi TD tertanggal Rabu (13/9/2017).

Sedangkan sanksi lain, imbuh Menkes, akan ditentukan setelah dilaksanakan audit medik.

Menkes juga memerintahkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI untuk mengkoordinir pelaksaan audit medik yang dilakukan oleh profesi.

Berikut hasil investigasi Kementerian Kesehatan terkait meninggalnya bayi Debora di RS Mitra Keluarga Kalideres, seperti yang diterima Tribunenws.com dari Ketua Komisi IX DPR :

I. Fakta

1. Pasien mau membayar biaya pelayanan RS.

2. RS sudah tahu kondisi pasien adalah peserta BPJS sejak awal keluarga pasien berkomunikasi di front office.

3. RS sudah melakukan klaim secara rutin pasien gawat darurat ke BPJS (27 kali) dengan 24 terbayarkan dan 3 klaim dalam proses.

4. RS sudah melakukan proses kerja sama dengan BPJS namun harus ada yang perlu dilengkapi untuk bisa ditetapkan sebagai faskes yang bekerja sama dengan BPJS

5. Kebijakan SPO RS terhadap pembayaran uang muka 1x24 jam.

6. RS membuat surat rujukan dan berusaha mencari rujukan, dan keluarga juga mencari RS Rujukan,

7. RS sudah tahu pasien tidak transferable

8. uang muka diminta saat akan dilakukan perawatan lanjut.

9. RS menerima biaya perawatan, sedangkan RS mengetahui pasien adalah peserta BPJS

10. RS berkomitmen akan memperbaiki layanan khususnya layanan kegawatdaruratan dan bekerja sama dengan BPJS.

11. Bahwa RS Mitra pasa saat kejadian mempuyai fasilitas untuk memenuhi kebutuhan pasien.

12. Pasien sejak lahir sebelum datang ke RS Mitra melakukan rawat jalan dan rawat inap di RSUD Cengkareng.

13. RS sudah memberikan layanan sejak pasien datang di IGD

14. RS menawarkan ambulans untuk membawa jenazah namun ditolak oleh keluarga pasien.

II. Kesimpulan:

1. Layanan medik sudah diberikan RS, tetapi untuk menilai kesesuaian dengan standar akan ditindaklanjuti dengan audit medik oleh profesi.

2. Terdapat kesalahan pada layanan administrasi dan keuangan yang diberikan oleh RS terhadap status pasien.

3. Pasien tetap membayarkan biaya perawatan dan pihak RS tetap menerima.

4. Kebijakan internal RS belum berjalan dengan baik dan adanya kebijakan uang muka yang tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan.

5. Bahwa kebijakan RS belum secara utuh diketahui oleh petugas yang berada di layanan informasi. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved