Dituding Sebar Ujaran Kebencian Lewat Facebook, Ini Jawaban Pengacara Asma Dewi
Kuasa hukum Asma Dewi yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian dan diduga terlibat aktivitas Saracen akhirnya angkat bicara soal tudingan itu.
"Soal Rp 75 juta dijelaskan kemaren. Kita lihat ada fakta yang kita temukan adanya proposal. Kita lihat ada aliran dana. Ada Rp 72 juta, ada Rp 75 juta itu kan hampir dekat. Apakah itu peristiwa pemesanan akan dilihat nanti dari fakta yang ada," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017).
Dirinya menambahkan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dengan melihat kemungkinan adanya percakapan, komunikasi, aliran dana, atau pertemuan.
"Harus satu-satu digali. Tidak bisa seseorang diperiksa menyatakan semua tidak bisa. Seorang berkata A, kita tidak langsung percaya yang dikatakan A. Kita gali lagi informasi dari lainnya. Kita sandingkan apakah benar informasi A itu dari fakta itu," tambah Martinus. (*)
*Berita ini juga tayang di Tribunnews.com dengan judul : Pengacara Asma Dewi: Klien Saya Ini Aktif di Majelis Taklim