Sabtu, 25 April 2026

BATAM TERKINI

Soal Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi BAJ, Ini Harapan Wali Kota Batam

Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kerjasama asuransi di Asuransi Bumi Asih Jaya.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM/IAN PERTANIAN
Wali Kota Batam, Rudi SE 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Kejaksaan Tinggi Kepri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kerjasama asuransi kesehatan, tunjangan hari tua PNS dan honorer Pemko Batam di PT Asuransi Bumi Asih Jaya (BAJ).

Seorang di antaranya mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam, Sy. Seorang lagi pengacara PT BAJ, Mn. Apa tanggapan Wali Kota Batam, Rudi?

Orang nomor satu di Pemerintah Kota Batam itu menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku.

"Kami serahkan ke Kejati untuk proses hukumnya. Ya, kita lihatlah bagaimana perkembangannya," kata Rudi, Jumat (15/9) di Batam Center.

Dia hanya berharap, dari proses hukum yang sedang berjalan itu, setidaknya ada uang yang masih bisa ditarik kembali. Kemudian diserahkan kepada mereka yang berhak.

"Harapan kami uang yang masih ada, ditarik kembali. Ya lewat proses hukum inilah. Apakah berbentuk aset atau lainnya," ujar dia.

Baca: BREAKINGNEWS. Tiga Kios Mega Legenda Dilalap si Jago Merah

Baca: Dirawat Intensif, Istri Setya Novanto Ungkap Semua Penyakit Suaminya

Baca: Dipanggil KPK, Enam Orang Bakal Bersaksi Bagi Tersangka Setya Novanto

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad. Dia menyerahkan kepada proses hukum yang masih bergulir saat ini.

"Saya baca-baca di media, sudah dua orang ditetapkan tersangka oleh Kejati. Untuk prosesnya biarkanlah bergulir di ranah hukum. Saya belum ada pandangan," kata Amsakar.

Amsakar berharap semoga ada penyelesaian dari kasus tersebut.

"Yang diharapkan mudah-mudahan ada penyelesaian sehingga pegawai atau honorer dapat manfaat dari uang yang dititipkan di BAJ," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Kejati Kepri, Yunan Harjaka dalam keterangan persnya mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan atas penyalahgunaan dana kewajiban PT BAJ ke Pemko Batam sebesar Rp 51 miliar.

Dana tersebut merupakan uang pengganti polis yang telah disetorkan Pemko Batam kepada PT BAJ. Dana disimpan di rekening bersama escrow account PT BAJ dan Pemko Batam.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved