Saat 'Minta Tambah', Ini Jawaban Juragan Bakmi Selingkuhannya yang Bikin Jonny Tersinggung
Saat itu, Sabtu (16/9/2017) malam, pukul 21.00, Jonny bersama Vera melakukan hubungan badan di kontrakan pelaku, kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Laporan Mohamad Yusuf
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jonny Setiawan (36), tertatih-tatih menuju ruang Direktorat Kriminal Reserse Umum (Ditreskrimum), di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2017).
Mengenakan seragam tahanan Polda Metro Jaya warna oranye, kaki kanannya tampak dibalut perban setelah ditembak anggota polisi yang mengejarnya.
Jonny merupakan tersangka pembunuhan selingkuhannya, Vera Yusita (42).
Baca: Sama-sama Selingkuh, Jonny Tusuk Kekasihnya Habis Gituan Karena Terhina Disebut Tak Perkasa
Baca: ALAMAK! Usai Bunuh Selingkuhannya, Jonny Pergoki Istri Tidur dengan Pria Lain. Ini yang Terjadi
Jonny menyebut kekalapannya menghabisi nyawa Vera karena sakit hati disebut lemah di ranjang.
Saat itu, Sabtu (16/9/2017) malam, pukul 21.00, Jonny bersama Vera melakukan hubungan badan di kontrakan pelaku, kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.
Setelah selesai, 20 menit kemudian, Jonny mengajak berhubungan badan lagi.
Namun, saat itu Vera menolaknya dan menyebut kelamin Jonny kecil dan tidak kuat.
"Lu mau nambah? Gimana mau nambah lagi? 'Punya' lu aja nggak bisa bangun lagi. Nggak kuat. Lu mah beda sama mantan-mantan gua. 'Punya' mantan gue mah lebih gede," kata Jonny mengulang perkataan Vera saat itu.
Kemudian, mereka pun cekcok.
Baca: BREAKINGNEWS: Ditolak Berobat ke RSUD, Warga Bintan Meninggal Dunia. Gara-gara Kartu BPJS Mati?
Jonny yang merasa terhina mendorong Vera. Namun Vera membalasnya dengan memukul Jonny.
"Saya langsung ke dapur ambil pisau, terus saya tusuk ke leher kiri dua kali," kata Jonny.
Ia pun langsung mengikat tangan dan menyumpal mulut Vera.
Kemudian, Jonny membersihkan diri dengan mandi di kontrakannya tersebut.
"Saya langsung kabur ke tempat sepupu di Kotabumi Tangerang. Naik motornya Vera. Tapi motornya saya tinggal di Indomaret, depan Polres Tangerang," katanya.
Kemudian, ia meminta kepada sepupunya tersebut sejumlah uang, kartu ATM, dan ponsel.
Kemudian ia melarikan diri ke pondok pesantren di Tenjo, Tangerang.
Sebelum menemui sepupunya, Jonny sempat pulang dulu untuk melihat ke dua anaknya untuk terakhir kali sebelum kabur.
Namun, sesampai di rumah, ia juga melihat sang istri sedang tidur dengan pria lain di kamar.
Sempat terjadi cekcok dan perkelahian, Jonny akhirnya mundur karena ia hendak kabur.
Dirreskrimum, Kombes Nico Afinta, mengatakan bahwa pelaku berhasil diringkus di pondok pesantren tersebut, Senin (19/9/2017) pukul 22.30.
"Pelaku kami jerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati," katanya.