Sebelum Ikut Lelang Mobil Sitaan KPK, Pahami 4 Hal Penting Berikut Ini
KPK memperlihatkan mobil-mobil yang akan dilelang di garasi gedung lama KPK. Jika berminat ikut lelang, pahami empat hal penting berikut ini.
Melansir kembali dari Otomania, banderol mobil yang dilelang paling murah adalah Rp 28.875.000, yaitu Isuzu Panther tahun 2004 dan paling mahal adalah Rp 1.140.420.000, yaitu Jaguar XJL 2013.
Model lain seperti VW Golf 2011 pun dilelang Rp 131.682.000, VW Beetle 2012, Rp 286.750.000, CR-V 2008 Rp 78.375.000, Audi A5, Rp 436.820.000, Alphard, Rp 153.788.000, Swift Rp 56.691.000, CR-V 2010, Rp 66.973.000, Innova 2012 Rp 124.832.000.
Selanjutnya Avanza 2007 Rp 54.296.000, Serena 2009 Rp 70.023.000, Jeep Wrangler Rp 191.675.000, Harrier Rp 114.475.000, Camry 2006 Ro 31.626.000, CR-V 2004 Rp 33.198.000, dan HRV 2015 Rp 159.432.000.
3. Syarat ikut lelang mobil sitaan KPK
Melansir dari Warta Kota, sejumlah persayaratan harus diselesaikan masyarakat sebelum mengikuti lelang antara lain calon peserta lelang.
Peserta harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id atau menghubungi telepon 0211500991.
Setelah melakukan regristrasi, calon peserta lelang dapat menghubungi Anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan ataupun KPKNL Jakarta III yang terletak di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Senen, Jakarta Pusat.
Apabila calon peserta lelang ingin melihat barang lelang dapat menuju kantor KPK, kantor Rupbasan Jakarta Barat, kantor Rupbasan Jakarta Selatan dan Rupbasan Jakarta Pusat sejak Selasa (19/9) kemarin.
Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka di Gedung JCC, Senayan, pada Jumat (22/9/2017) mulai dari pukul 13.00 WIB.
4. Pendapat pedagang mobil bekas terhadap lelang ini
Apakah mobil bekas lelang KPK itu mudah untuk dijual lagi?
Melansir dari Otomania, menurut Gunawan seorang pedagang mobil bekas di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur, hal tersebut tidak jadi masalah asalkan suratnya lengkap.
"Mau itu barang sitaan dari mana saja, dan kalau mau dijual lagi tidak masalah. Pedagang paling penting mobilnya masih bagus dan surat-suratnya lengkap semua," kata Gunawan saat dihubungi, Senin (18/9/2017). (tribunnews)