Minggu, 26 April 2026

Bank Indonesia Suspend Isi Ulang Uang Elektronik Tokopedia. Ini Alasannya

Bank Indonesia melarang sementara (suspend) layanan isi ulang uang elektronik yang dilakukan oleh e-commerce Tokopedia.

shutterstock
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia ( BI) melarang sementara (suspend) layanan isi ulang ( top up) uang elektronik yang dilakukan oleh e-commerce Tokopedia.

Selain itu, BI juga melakukan suspend terhadap layanan serupa yang disediakan oleh toko online (daring) lainnya.

"Mereka sedang mengajukan perizinan e-money," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman ketika dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (22/9/2017).

Agusman menjelaskan, karena sejumlah e-commerce tersebut tengah mengajukan izin untuk dapat melayani pengisian ulang uang elektronik, maka bank sentral melarang sementara layanan itu.

Pelarangan akan dicabut ketika izin sudah terbit. "Jadi (izin) sedang diproses, begitu perizinan beres semua kembali normal," ungkap Agusman.

Adapun hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak Tokopedia.

Baca: BREAKINGNEWS. Seorang Wanita Tertangkap Selipkan Sabu di Organ Intim saat Kunjungi Lapas Barelang

Baca: TRAGIS! Muka Dicakar dan Dipukul Asbak, Nyawa Wanita Ini Melayang di Tangan sang Kekasih

Baca: Peminat Jadi CPNS Membludak, Bisnis Bimbel Tes CPNS 2017 Naik Daun. Segini Tarif per Paket Bimbingan

Seperti diinformasikan sebelumnya, BI baru saja menerbitkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway (NPG).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.

Salah satu aspek yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah biaya isi ulang (top up) uang elektronik.

Alasan BI menetapkan kebijakan skema harga itu berdasarkan mekanisme batas atas (ceiling price).

Dengan demikian, perlindungan konsumen dan pemenuhan prinsip-prinsip kompetisi yang sehat dapat terpenuhi, termasuk perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.

"Dengan adanya ketentuan batas atas pengenaan biaya, Bank Indonesia menilai kebijakan skema harga yang diatur akan menurunkan biaya transaksi masyarakat, mendorong peningkatan transaksi dan perluasan akseptasi," ujar Agusman. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : BI Larang Sementara Layanan Top Up "E-money" di Tokopedia

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved