Setelah Digerebek, Puluhan Ribu Botol Miras Milik Kwan Tek Dibawa ke Batam

Ada, Mabes ada koordinasi sama kita, sebatas menanyakan keberadaan pemilik. Saat penggerebekan, Polsek Buru ikut mengamankan TKP

KOMPAS
Penyelundupan miras ilegal. Ilustrasi 

Laporan Tribunnews Batam, Elhadif Putra

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Gudang minuman keras (miras) di Kecamatan Buru, Kebupaten Karimun di gerebek oleh Bareskrim Mabes Polri dan Polda Kepri pada Rabu (20/9/2017) lalu.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Pendidikan, Rt 02/Rw 05, Kelurahan Buru, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun.

Penggerebekan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri dan beberapa orang anggotanya.

Polsek Buru ikut melakukan pengamanan lokasi. Penggerebekan juga disaksikan oleh RT/RW setempat.

Baca: Empat Gudang Mikol Milik Kwan Tek Digerebek Mabes Polri di Karimun dan Belakangpadang

Saat penggerebekan petugas menemukan puluhan ribu botol minuman keras berbagai merk dan ukuran tanpa pita cukai,

Di antaranya bermerk Martel, Carlo Rossi, Bacardy. Petugas langsung mengamankan gudang beserta barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febryantara yang dikonfirmasi membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

Lulik menyebutkan pihak Mabes Polri melakukan koordinasi dan mempertanyakan pemilik gudang yang disebut-sebut berinisial K.

"Ada, Mabes ada koordinasi sama kita, sebatas menanyakan keberadaan pemilik. Saat penggerebekan, Polsek Buru ikut mengamankan TKP," kata Lulik, Senin (25/9/2017).

Pada Sabtu (23/9/2017), Mabes Polri dan Polda Kepri kembali ke Buru untuk melakukan penyitaan barang bukti.

Seluruh barang bukti itu kemudian diangkut ke Batam.

"Kita kemarin ikut mengamankan TKP. Gudang sekarang tidak disegel lagi karena dua hari yang lalu, barang bukti sudah dibawa Mabes ke Batam," kata Kapolsek Buru, Iptu Bakri yang dikonfirmasi melalui ponselnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved