Turun Kapal di Karimun Mata Memerah, Bea Cukai Temukan Narkoba di Celana WN Malaysia Ini
Turun Kapal di Karimun Mata Memerah, Bea Cukai Temukan Narkoba di Celana WN Malaysia Ini
Namun setelah dicek ke petugas kesehatan, Ia sama sekali tidak memiliki penyakit sesak napas tersebut.
"Katanya penyakit asma. Tapi setelah dicek ke dokter ternyata tidak," ujar Andi.
Saat ini Lhk beserta barnag bukti telah ditangani Satuan narkoba Polres Karimun. Akibat perbuatannya, Lhk telah melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang Nomor 17 tahun 2006
tentang perubahan Undang-undang Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan, serta pasal 113 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin yang ikut hadir mengajak seluruh instansi terkait bersama-sama memerangi narkoba.(*)
Berita Terkait