Kepri Region
Gubernur Kepri Stop Taksi Online? Nurdin Basirun: Tidak Ada Tuh!
"Kalau Pak Gubernur mau memberhentikan taksi online, beliau harus menerbitkan SK. Sampai sekarang belum ada SK itu," kata Kepala Dishub Kepri itu
Penulis: Thom Limahekin | Editor: Mairi Nandarson
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Kehadiran taksi berbasis aplikasi memang memunculkan permasalahan baru bagi pengemudi moda transportasi di Batam Kepri.
Namun, kondisi itu tidak membuat Pemprov Kepri menghentikan pengoperasian alat transportasi berbasis online ini.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri Jamhur Ismail menegaskan, Pemprov Kepri tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) pemberhentian taksi online.
Penegasan itu disampaikan Jamhur menaggapi pemberitaan media massa yang menyatakan Gubernur Kepri H Nurdin Basirun menghentikan taksi online.
Baca: Orang Malaysia Melongo Lihat Ta Nou Mengaduk Pisang Goreng di Minyak Panas dengan Tangan
Baca: Niat Puasa Muharram atau Puasa Asyura
Baca: Kisah Syarifah yang Ternyata Nikah dengan Wanita. Curiga Saat Ijab Kabul. Ini Foto-fotonya
"Pasti media itu salah mengerti pernyataan Pak Gubernur," kata Jamhur kepada Tribun, Jumat (29/9/2017) pagi.
Jamhur mengatakan, Gubernur Kepri memang mengimbau pemilik taksi berbasis aplikasi mengurus izin operasinya di Dishub Kepri.
Sebab, seluruh izin pengoperasian taksi online dikeluarkan Pemprov Kepri.
"Nah, pemilik taksi yang belum mengurus izin operasi, Pak Gubernur minta jangan menjalankan taksinya dulu.
Kalau Pak Gubernur mau memberhentikan taksi online, beliau harus menerbitkan SK. Sampai sekarang belum ada SK itu," kata Kepala Dishub Kepri itu.
Kepastian mengenai informasi seputar pemberhentian taksi online sempat dikonfirmasi kepada Nurdin.
Gubernur Kepri itu membantah akan memberhentikan alat transportasi berbasis aplikasi tersebut.
"Tidak ada tuh," jawab Nurdin singkat. (tom)