Korupsi Proyek KTP Elektronik
KPK Kecewa dengan Putusan Praperadilan Menangkan Setya Novanto
Banyak pihak yang diduga terlibat, telah menikmati indikasi aliran dana dari proyek e-KTP in. Tentu tidak adil jika dibiarkan bebas
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Novanto mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.
Penulis: Moh. Nadlir
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: KPK Kecewa Penetapan Tersangka Novanto Dinyatakan Tak Sah