Operasi Sapu bersih Pungli

Selasa Depan, Dua Pegawai ASDP di Pelabuhan Roro Punggur yang Tertangkap Pungli Disidang

engadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima berkas dua tersangka operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Barelang Batam dari Kejari Batam.

Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian dan berbagai instansi sektoral yang tergabung dalam tim Saber Pungli Provinsi Kepri mengekspose penangkapan pungli di Pelabuhan Roro Punggur, Kamis (20/4/2017) 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM.TANJUNGPINANG- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menerima berkas dua tersangka pungli hasil operasi tangkap tangan (OTT) Polresta Barelang Batam dari Kejari Batam.

Dua tersangka masing-masing bernama  Defi Andri, Supervisor PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur dan Fendy Rhofiek Nugroho.

Pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH.MH menuturkan bahwa berkas kedua tersangka telah diterima olehnya.

"Sudah kita terima Selasa (26/9) lalu atas nama dua tersangka Defi Andri dan Fendy Rhofiek. Kita juga sudah tetapkan tanggal pertama persidangan pada Selasa (3/10) minggu depan," kata Santonius ditemui Tribun Batam, Jumat (29/9/2017).

Selain itu, Ketua PN juga sudah menunjuk tiga majelis hakim yang akan menentukan nasib ke dua terdakwa.

Yakni, ketua majelis hakim Corpioner SH MH dengan dua anggotanya Suherman SH MH dan Guntur Kurniawan SH MH, serta panitera Rostati.

"Jadwal sidang, termasuk susunan majelis hakim dalam perkara tersebut sudah kita tentukan sebagaimana mestinya," kata Santonius.

Para tersangka ini diduga tidak melakukan pengukuran terkait penentuan golongan dari tarif yang dikenakan terhadap kendaraan.

Melainkan hanya dengan cara melihat bentuk kendaraan saja, lalu memperkirakan golongannya.

Dengan cara itu, ke dua tersangka menerima sejumlah uang secara ilegal.

Perbuatan kedua tersangka tersebut juga tidak berpedoman Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor KD.150/OP.404/ASDP-2016 tanggal 25 April 2016 tentang tarif tiket terpadu lintas antar kabupaten/kota dalam Provinsi Kepri.

Jumlah pungutan yang telah diambil oleh kedua tersangka atas keberangkatan kendaraan lori tersebut sebanyak Rp 8.691.000.

Selisih pendapatan yang didapati oleh tersangka tersebut tidak dilaporkan sebagai pendapatan perusahaan dan rencannya akan disimpan dalam brankas untuk dibagi-bagikan kepada pegawai lainnya.

Namun hal itu belum terlaksana karena pada 19 April 2017 sekira pukul 13.00 WIB, kedua tersangka ditangkap tim saber pungli Polres Barelang, Batam.‎ 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved