Siapkan e-Policing, Polisi Bakal Tilang Pelanggar Berdasarkan Laporan Warga

Dalam waktu dekat kepolisian akan memberlakukan tilang berdasarkan laporan masyarakat yakni dengan menerapkan e-policing.

Tribunnewsbatam.com/ARGIANTO DA NUGROHO
Ilustrasi 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Chrysnanda Dwilaksana mengatakan, dalam waktu dekat kepolisian akan memberlakukan tilang berdasarkan laporan masyarakat.

Chrysnanda mengatakan, penindakan dengan cara ini merupakan bagian dari e-policing atau membangun kepolisian di era digital.

"Kirim ke NTMC (National Traffic Management Center), kami kan juga punya Twitter, Facebook, Instagram," kata Chrysnanda ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2017) malam.

Chrysnanda melanjutkan, untuk tahap awal, ia akan membiasakan seluruh warganet untuk aktif melapor ke NTMC.

Menurutnya, pelanggaran lalu lintas bisa dikurangi dengan adanya pengawasan bersama di masyarakat.

Tahap selanjutnya, memberlakukan pelayanan hukum yang serba elektronik, sehingga laporan itu bisa ditindak lanjuti dengan menilang pelanggar hukum berdasarkan laporan warga.

"Kita bertahap, tapi nanti akan tercatat, akan segera dimulai," ujarnya.

Pada Oktober mendatang, Chrysnanda menyebut, polisi segera meluncurkan modernisasi sistem.

Baca: Tamu Undangan Sempat Curiga Rahmat Yani Perempuan Tapi Takut Bilang ke Syarifah

Baca: Setelah Ketahuan Perempuan Usai Menikahi Syarifah, Bagaimana Nasib Rahmat Yani?

Ia mengakui, selama ini kepolisian dan kebanyakan instansi penegak hukum masih bekerja dengan cara konvensional dan parsial.

Akibatnya, pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal. Namun ia yakin dengan sistem elektronik seperti tilang dari warganet dan tilang dari pantauan kamera CCTV, pelanggaran dapat ditindak tanpa cela.

"Kalau di tiap jalan pasang CCTV, 24 jam dipantau, yang melanggar rambu ketahuan di situ langsung dicatat, 100 kali melanggar maka 100 kali dia harus bayar," ujarnya.

Tilang juga nantinya akan terintegrasi dengan electronic regident dan program catatan berlalu lintas.

Polisi akan menerapkan sistem merit, sehingga pemilik kendaraan dan pengemudi harus bertanggung jawab saat berlalu lintas.

"Nanti ada perpanjangan SIM tanpa uji, ini apresiasi kalau dia poinnya tidak sampai 12. Pelanggaran ringan poinnya 1, sedang 3, dan pelanggaran berat itu 5. Bisa dicabut kalau dia terlibat tabrak lari," ujar Chrys.

Menurut Chrysnanda, digitalisasi yang sudah dilakukan melalui e-tilang, terbukti cukup efisien.

E-tilang menutup celah bagi oknum polisi yang koruptif, serta mempemudah masyarakat. Ia mengatakan bahwa selama tiga bulan terakhir, penerapan e-Tilang di Indonesia baru mencapai 30 persen dengan denda tilang mencapai Rp 6 miliar sehari.

Chrysnanda menilai penegakan hukum berlalu lintas yang efektif harus segera dilakukan. Ia meyakini ketidakpatuhan berlalu lintas berujung pada kecelakaan yang taruhannya nyawa.

Berdasarkan data Korlantas Polri, dalam sehari sebanyak 60-70 orang yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas.

Sehingga, kecelakaan lalu lintas menjadi penyebab kematian nomor lima terbesar di Indonesia.

"Setahun ada 24.000 orang meninggal, ini belum yang cacat," ujarnya. (*)

*Berita ini juga tayang di Kompas.com dengan judul : Polisi akan Berlakukan Tilang Berdasakan Laporan Masyarakat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved