Kasus Tanggul Urug Karimun Ada Tersangka Lain? Kejati Kepri Ngaku Kuncinya di Cristopher!

Kasus Tanggul Urug Karimun Ada Tersangka Lain? Kejati Kepri Ngaku Kuncinya di Cristopher!

tribunbatam/wahib waffa
Cristopher (baju putih) digiring ke Rutan Tanjungpinang 

BATAM.TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG- Christopher O Dewabrata yang sebelumnya sempat menjadi terdakwa pada persidangan tanpa terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kini telah ditahan di Rutan Tanjungpinang.

Baca: Bikin Merinding! Inilah Unggahan Foto Terakhir Denis Kancil Sebelum Ajal Menjemput!

Baca: Terungkap! Heboh Ukuran Dada Ariel Tatum Kadang Besar Kadang Kecil, Ehem Ternyata Ini Rahasianya!

Baca: Heboh Rahasia Tusuk Konde Bu Tien Soeharto! Benarkah Pilot TNI AU Kena Tampar Paspampres Gegara Ini?

Baca: Terungkap! Inilah Skandal Kelam Dunia Pramugari: Bercinta dengan Penumpang hingga Kode Mesum Pilot!

Baca: Heboh! Kisah Tragis Artis Cantik Idola Soekarno: Kaya Raya Tapi Meninggal Muda Dalam Kemiskinan!

Cristoper merupakan terdakwa atas kasus korupsi Tanggul Urug Teluk Radang Kundur, Kabupaten Karimun sempat kabur hingga akhirnya persidangan tetap berjalan tanpa kehadiran terdakwa. Setelah Cristoper tertangkap, pengadilan negeri memutuskan untuk mengulang proses penyidikan dari awal.

Cristopher juga telah menerima vonis kasus korupsi berbeda di Bengkulu. Ia menerima hukuman 8 tahun penjara. Babak baru korupsi Tanggul Uruk kini dimulai. Ia telah dieksekusi oleh Kejati Bengkulu. Untuk melanjutkan proses hukum Cristopher di Kejati Kepri, ia akan dilakukan penyidikan untuk melengkapi proses menuju persidangan.

"Telah di eksekusi dan dititip ke Rutan Tanjungpinang untuk menjalani proses penyidikan di Kejati Kepri. Akan diambil keteranganya kembali untuk melengkapi berkas Penyidikan," ujar Filpan FD Laia Kacabjari Karimun di Tanjungbatu ‎ditemui di Rutan Tanjungpinang, Selasa (3/10/2017).

Ia menyebut statusnya sebagai tersangka kembali setelah sebelumnya berstatus terdakwa atas sidang In Absentia di PN Tanjungpinang. Hal itu setelah proses hukumnya harus dilakukan dari awal demi azaz hukum yang berkeadilan.

Aspidsus Kejati Kepri Feritas menuturkan bahwa pihaknya kini tengah menggesah kasus tersebut agar cepat naik di persidangan. Proses hukum menurutnya pun tak akan terkendala mengingat Cristopher telah berada di Tanjungpinang dan kapan saja bisa dilakukan penyidikan.

Kemungkinan ada tersangka lain, Feritas pun tidak memungkirinya. "Kalau Cristopher mau jujur dan kooperatif, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi. Entah itu pejabat pemerintahan yang terlibat ataupun yang lainya," tambahnya.

Kasus ini merupakan proyek pembangunan tanggul Urug senilai 16,4 Miliar. Sebelumnya juga pejabat Dinas PU Provinsi Purwanto terlebih dahulu menjalani hukuman. Cristopher merupakan kontraktor proyek Tanggul Urug.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved