Hadiri Acara di BPKP Batam, Kadis Anambas Ini Blak-blakan Soal KPK!
Hadiri Acara di BPKP Batam, Kadis Anambas Ini Blak-blakan Soal KPK! Begini Detailnya!
BATAM.TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS-Kepala daerah di Provinsi Kepri bakal dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah tegas ini bakal dilakukan bagi Kepala Daerah
yang dianggap tidak komit dalam melakukan pembenahan dalam pelayanan publik, termasuk dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi pada bidang pelayanan publik.
Baca: Heboh Rahasia Tusuk Konde Bu Tien Soeharto! Benarkah Pilot TNI AU Kena Tampar Paspampres Gegara Ini?
Baca: Merinding! Teman Denis Kancil Unggah Kondisi TKP Kecelakaan, Netizen Malah Bahas Hal Mistis Ini!
Baca: Bang Napi Dikabarkan Meninggal! Terungkap Inilah Fakta Mengejutkan di Balik Topeng Uniknya!
"Dari KPK memberi penekanan seperti itu. Mereka akan menegur daerah yang dianggap tidak komitmen dalam hal pemberantasan korupsi khususnya dalam hal pelayanan publik.
Bahkan, mereka tidak mau lagi melakukan pembinaan kepada daerah," ujar Yunizar Kepala dinas penanaman modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga kerja dan transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas saat menghubungi Tribun Kamis (5/10/2017).
Yunizar yang menghadiri pertemuan sejak tanggal 3 hingga tanggal 5 Oktober bersama perwakilan OPD se-Provinsi Kepri di kantor BPKP Batam, menambahkan, perangkat dan aplikasi yang berkaitan dengan perizinan berikut dengan database ke depannya akan berada di bawah naungan Kominfo.
Berkaitan dengan PTSP pula, upaya KPK secara nasional agar pembayaran izin yang dikeluarkan untuk tidak bersinggungan secara langsung
antara pemohon dan pihak PTSP. Ini dilakukan untuk meminimalisir celah korupsi dan upaya lobi-lobi yang dilakukan dalam proses pembuatan dokumen perizinan.
"Dari KPK berharap, agar sistem yang berjalan online. Tentunya, ini menyesuaikan kondisi daerah. Namun, dari KPK berharap sistem online ini sudah mulai berjalan," ungkapnya.
Pihaknya mengatakan, pertemuan yang dilakukan ini merupakan tindaklanjut MoU yang dilakukan oleh Kepala Daerah dengan KPK pada bulan Mei 2017 lalu.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Kepala daerah se-Provinsi Kepri itu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik.
Selain bidang PTSP, OPD yang turut hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Inspektorat dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Dengan pertemuan ini, mereka (KPK,red) berharap daerah bisa menyusun program itu untuk bisa dimasukkan pada tahun 2018 mendatang. KPK punya komitmen untuk melakukan pembinaan dan program ini," ungkapnya.(*)